Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

LPSK Sebut Aparat Sempat Menghambat Evakuasi Korban Kanjuruhan

Sekurang-kurangnya ada 3 saksi yang menyebut mereka mendapatkan intervensi saat berusaha mengevakuasi korban.

LPSK Sebut Aparat Sempat Menghambat Evakuasi Korban Kanjuruhan
Warga menyalakan lilin saat doa bersama untuk para korban tragedi Kanjuruhan, di bawah tugu MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/10/22). ANTARA FOTO/Jojon/tom.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat sejumlah kesaksian yang menyebut bahwa proses evakuasi sempat dihambat oleh aparat. Sekurang-kurangnya, ada 3 saksi yang menyebut mereka mendapatkan intervensi saat berusaha mengevakuasi korban.

“P-9 ketika mengangkat korban dan meminta pertolongan malah mendapatkan kekerasan. Kekerasan itu berhenti saat ia mengaku sebagai keluarga besar TNI," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam konferensi pers daring, Kamis, 13 Oktober 2022.

Selain itu, ada pula keterangan seorang saksi yang disebut P-2 oleh LPSK, juga mengalami pemukulan oleh aparat saat mengevakuasi korban.

“Ketika dia sedang membawa korban, ia sempat dipukul oleh aparat. Terdapat pula gas air mata yang jatuh di atas mobil ambulans saat itu. Ambulans berisi 6 korban tersebut kemudian berhasil keluar dari stadion melalui gerbang A," ujar Edwin.

Kesaksian serupa juga dikatakan oleh P-11 yang mengaku mendapat pukulan dari polisi saat membantu korban yang pingsan.

“P-11 membantu P-10 yang pingsan menuju ambulans. Sempat mereka yang membantu menuju ambulans ini mengalami pemukulan dan dihardik oleh oknum polisi," kata Edwin.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz