Menuju konten utama

LPSK: Mario Ogah Bayar Restitusi Hilangkan Upaya Pemulihan David

LPSK menilai penolakan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi dapat menghilangkan upaya pemulihan yang dibutuhkan oleh korban Cristalino David Ozora.

LPSK: Mario Ogah Bayar Restitusi Hilangkan Upaya Pemulihan David
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut penolakan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi dapat menghilangkan upaya pemulihan yang dibutuhkan oleh korban Cristalino David Ozora.

“Penolakan ini menghilangkan upaya pemulihan yang diperlukan korban”, ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Meski demikian, Edwin mengatakan tuntutan dengan subsider 7 tahun penjara sebenarnya dinilai cukup revolusioner untuk memberikan tekanan supaya terdakwa mau membayar restitusi.

“Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari Jaksa”, ujarnya.

Edwin juga mengingatkan pada praktiknya penerapan subsider pidana penjara/kurungan selama ini tidak maksimal karena hakim kerap menjatuhkan kurungan di bawah 6 bulan kepada terdakwa.

“Rendahnya subsider kurungan seringkali membuat terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar restitusi dengan berbagai alasannya”, ungkap Edwin.

Salah satu jalan lain untuk memaksa terdakwa membayar restitusi, kata Edwin, adalah hakim menerapkan pidana tambahan sebagaimana di atur dalam KUHP.

“Pencabutan hak-hak tertentu ini bisa saja dengan vonis kepada terdakwa berupa tidak diberikan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti remisi dan hak narapidana lainnya, apabila terpidana tidak membayar restitusi kepada korbannya”, jelas Edwin.

Sebeluknya, terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).

"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy saat menyampaikan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) dilansir dari Antara.

Dalam pleidoi, Mario Dandy juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU. Menurut putra dari Rafael Alun Trisambodo, angka restitusi Rp120 miliar dari JPU terlalu besar.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.

Mario Dandy mengaku belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta. Apalagi, posisinya saat ini sedang menjalani proses hukum akibat pelanggaran pidana yang dilakukannya.

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN DAVID OZORA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan