tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mencatat, jumlah rekening simpanan orang kaya dengan saldo di atas Rp5 miliar meningkat 13 persen hingga Desember 2022. Sampai akhir 2022, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS diketahui mencapai 508,21 juta rekening.
"Itu meningkat dengan pesat (simpanannya), itu paling cepat lebih cepat dibanding dengan di bawah Rpp5 miliar jauh. Memang katanya entah perusahaan entah orang kaya sepertinya tumbuh lebih cepat," kata Purbaya usai Konferensi Pers KSSK, di Jakarta, dikutip Rabu (1/2/2023).
Sementara dari total rekening nasabah yang dijamin, paling rendah rata-rata simpanannya di bawah Rp100 juta. Hal itu mengindikasikan bahwa masyarakat di bawah belum seluruhnya merasakan pemulihan ekonomi.
"Saya lihat pertumbuhannya mulai positif. Kalau kita jaga momentum pertumbuhan ekonomi ini pasti dampaknya dirasakan pelan-pelan oleh yang bawah," katanya.
Kemudian dia optimistis ke depan jumlah simpanan masyarakat ekonomi bawah dengan simpanan di atas Rp100 juta akan meningkat. Hal ini seiring dengan perbaikan ekonomi.
"Jadi kemungkinan besar ini akan naik terus. Biasanya kalau perbaikan ekonomi yang paling merasakan yang punya akses ke kapital, modal. Itu wajar yang kita jaga jangan sampai yang bawah jatuh terus," katanya.
Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen dan 6,50 persen. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum juga naik sebesar 25 bps menjadi 2,00 persen.
"TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers KSSK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (1/2/2023).
Purbanya menjelaskan penyesuaian TBP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga aspek. Pertama adanya potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral.
Kedua memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan. Ini dilakukan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Terakhir untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin