tirto.id - Beberapa jam sebelum pergantian tahun 2019, tanah longsor menimpa sejumlah rumah di Kampung Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Hujan deras yang mengguyur desa tersebut sepanjang Senin (31/12/2018) memicu aliran permukaan di areal hutan dan persawahan. Beberapa rumah tertimbun, menelan korban jiwa.
“Jenuhnya air menyebabkan longsor di perbukitan. Materialnya meluncur menuruni lereng kemudian menimbun sekitar 34 rumah kampung adat di bawahnya,” kata Sutopo, Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kampung adat yang mengalami bencana itu termasuk ke dalam Kesatuan Adat Banten Kidul, yakni komunitas masyarakat adat yang sejak dulu bermukim di sekitar Gunung Halimun atau sekarang disebut Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Secara administratif, komunitas ini tersebar di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Kesatuan Adat Banten Kidul terdiri dari beberapa kampung adat yang disebut juga sebagai kasepuhan. Menurut Kusnaka Adimihardja dalam Kasepuhan: Yang Tumbuh di Atas Yang Luruh (1992), kasepuhan berarti adat kebiasaan tua atau adat kebiasaan nenek moyang.
“Sebutan kasepuhan menunjukkan suatu sistem kepemimpinan dari suatu komunitas atau kelompok sosial di mana semua aktivitas anggotanya berasaskan adat kebiasaan para orang tua (sepuh atau kolot),” imbuhnya.
Sejarah dan Tali Paranti Kasepuhan
Dalam Menepis Kabut Halimun: Rangkaian Bunga Rampai Pengelolaan Sumberdaya Alam di Halimun (2008) yang disunting Latipah Hendarti, kasepuhan di selatan Banten dan Jawa Barat diperkirakan berasal dari masyarakat Kerajaan Pakuan Pajajaran yang “mengungsi” ke pedalaman atau wilayah pinggiran. Mereka mengungsi setelah pusat kerajaan tersebut dihancurkan pasukan gabungan dari Banten dan Cirebon pada 1579.
Kemungkinan lain, komunitas kasepuhan ini berasal dari mantan anggota pasukan dan masyarakat yang setia kepada Sultan Ageng Tirtayasa. Penguasa Kerajaan Banten ini menjadikan wilayah di kawasan Gunung Halimun sebagai daerah gerilya saat berlangsung perang antara dirinya dengan anaknya, Sultan Haji, pada abad ke-17.
Kemungkinan ketiga berasal dari pasukan Kyai Tapa dan Ratu Bagus Buang saat perang melawan VOC pada abad ke-18 dengan menjadikan kawasan Gunung Halimun sebagai basis perlawanan.
Keterangan tersebut berbeda dengan hasil penelitian Kusnaka Adimihardja. Ia menyebut komunitas ini bermukim di kawasan hutan dengan membuka kampung-kampung baru dan terpisah dari masyarakat umum, serta perkampungannya terpencar di bukit-bukit dan gunung-gunung. Kusnaka menilai kasepuhan bermula pada abad ke-16.
“Pola perilaku sosiobudaya mereka hingga kini masih menunjukkan karakteristik budaya Sunda abad ke-16. Walaupun demikian, mereka tidak menutup diri dalam pergaulan dengan masyarakat desa pada umumnya. Sikap terbuka itu pula yang membedakan mereka dengan orang-orang Baduy yang tinggal di sekitar kawasan Gunung Kendeng yang terletak tidak jauh dari kawasan Gunung Halimun,” tulisnya.
Dalam tradisi masyarakat kasepuhan, terdapat sesepuh girang dan kampung gede. Dalam tesis bertajuk “Kesatuan Adat Banten Kidul: Dinamika Masyarakat dan Budaya Sunda Kasepuhan di Kawasan Gunung Halimun Jawa Barat” (2000) yang dipertahankan Asep di Institut Pertanian Bogor, sesepuh girang adalah pemimpin adat yang merupakan tokoh turun-menurun, yang memiliki kewenangan absolut dalam menjaga dan menjalankan adat istiadat leluhur, yakni adat tatali paranti karuhun.
Lebih lanjut Asep menyebutkan, tatali paranti karuhun secara harfiah adalah mengikuti, menaati, dan mematuhi tuntunan rahasia hidup seperti yang dilakukan para leluhur (karuhun).
“Makna mendalam dari tali paranti berkaitan erat dengan filsafat hidup orang Sunda yang memaknai kehidupannya di dunia sebagai suatu lingkaran, akhir jalan kehidupan manusia itu adalah pulang ke asal,” imbuhnya mengutip dari Mintardja Rikin dalam Peranan Sunat dalam Pola Hidup Masyarajat Sunda (1994)
Sesepuh girang, imbuhnya, diyakini oleh warga kasepuhan sebagai pemimpin yang dipilih leluhur dan mendapat titisan spiritual, sehingga setiap keputusannya dipercaya sebagai restu dari leluhur.
Salah satu keputusan sesepuh girang yang dipercaya sebagai keputusan leluhur adalah pemindahan kampung gede, yakni tempat sesepuh girang bermukim.
Di kasepuhan sekitar Cisolok, menurut Kusnaka, warga kasepuhan berawal dari seorang karuhun perempuan yang konon bernama Nini Buyut Tundasara yang berasal dari Kampung Kaduluhur. Kemudian salah seorang keturunannya yang bernama Ki Buyut Mar, yang dilahirkan di Kampung Guradog, pindah ke Kampung Lebak Binong. Lalu keturunan beberapa generasi berikutnya memindahkan kampung gede dari satu tempat ke tempat lainnya sampai akhirnya bermukim di sekitar Cisolok.
Corak produksi pangan yang banyak mengandalkan ladang, imbuh Kusnaka, membuat warga sering membuka ladang baru. Dan jika warga kasepuhan hendak membuka kampung dan ladang baru atau ngababakan, mereka terlebih dulu meminta restu kepada sesepuh girang.
“Kuring ngadeuheus ka kolot anyeuna, aya maksud hayang ngababakan ka gunung, mugi-mugi ku Abah dijurung du’a, saeutik hayang mahi, loba hayang nyésa, jauh ditanggung, deukeut dikeupeul.“
(Kami menghadap orang tua sekarang, sehubungan dengan niat ingin membuka ladang baru dan mendirikan rumah, mudah-mudahan Abah dapat merestui rencana kami, serta mendoakan kami agar kami berhasil dalam usaha baru itu)
Biasanya, sesepuh girang mengizinkan niat tersebut. Sehingga permukiman kampung adat menyebar. Namun, sesepuh girang dan kampung gede tetap sebagai pusat perkampungan dan pedoman dalam menjalankan tatali paranti karuhun.
Kepada mereka yang hendak membuka ladang baru, sesepuh girang berkata:
“Heug, ku Abah ditangkir beurang jeung peuting, ngan asal dina jalan bener, jalan salah Abah teu tanggungjawab. Jung rék nyampal mah ka leuweung sempalan nu héjo. Tah ieu tumbalna, menyan jeung panglay dibungkus ku daun darangdan jeung jukut palias”
[Abah mempertanggungjawabkan dan mendoakan siang dan malam, asal saja dalam jalan yang benar, terhadap jalan salah Abah tidak bertanggungjawab. Pergilah jika hendak mencari makan ke sempalan yang hijau. Nah, inilah jimatnya, kemenyan dan panglay (Zingeber cassumunar), yang dibungkus daun darangdan (Ficus heteropleura) dan jukut palias—Jonathan Rigg dalam A Dictionary of the Sunda Language (1862) menyebutnya “name of grass with long narrow leaves”].
Pola Pengelolaan Lingkungan dan Tantangannya
Longsor yang terjadi pada 31 Desember 2018 di Desa Sirnaresmi dalam pandangan sejumlah ahli kebencanaan disebabkan kondisi tanah daerah tersebut tidak layak huni: terlalu gembur sehingga rawan longsor. Ada pula yang menyatakan kondisi permukimannya sangat dekat dengan lereng yang terjal.
Sebagai masyarakat yang hidupnya amat dekat dengan alam, warga kasepuhan secara umum memperlakukan alam sekitarnya dengan sistem pengetahuan yang diwariskan oleh para leluhur. Eksekusinya pun sangat hati-hati dalam memanfaatkan alam.
Dalam mengelola hutan atau leuweung, misalnya, mereka biasanya membagi ke dalam beberapa golongan. Pertama, leuweng kolot atau leuweung geledegan, yakni hutan lebat yang ditumbuhi pepohonan besar dan kecil dan masih dihuni oleh pelbagai jenis binatang.
“Jenis hutan seperti ini terdapat di sekitar kawasan cagar alam Gunung Halimun,” tulis Kusnaka.
Kedua, leuweung titipan, yaitu hutan yang dianggap keramat oleh warga kasepuhan. Dan ketiga adalah leuweung sampalan atau leuweung bukaan, yaitu hutan yang boleh dieksploitasi secara luas untuk membuka ladang, menggembalakan ternak, mengambil kayu bakar. Hutan seperti ini umumnya berada di sekitar permukiman kasepuhan.
Konsep pengelolaan hutan warga kasepuhan, menurut Kusnaka, relatif sama dengan konsep yang ada dalam masyarakat Baduy. Dan secara umum sama juga dengan kampung-kampung adat yang letaknya dekat dengan perkotaan, seperti Kampung Adat Cirendeu di Leuwigajah, Cimahi Selatan.
Dari ketiga jenis hutan tersebut, warga hanya diperbolehkan memanfaatkan leuweung bukaan sebagai hutan yang letaknya paling dekat dengan permukiman. Sementara leuweung geledegan tidak boleh dieksploitasi.
“Leuweung titipan hanya boleh digunakan warga kasepuhan apabila sudah ada perintah dari nenek moyang (karuhun) yang disampaikan melalui wangsit atau ilapat yang diterima sesepuh girang,” imbuh Kusnaka.
Konsep pengelolaan hutan sebagai sumber daya alam utama dalam kehidupan warga kasepuhan pada kenyataannya sering berbenturan dengan kepentingan “orang luar” yang mengeksploitasi hutan untuk tujuan ekonomi.
Hal ini telah terjadi sejak lama. Dan seperti kasus eksploitasi hutan yang terjadi di pelbagai daerah lain di Indonesia, tuduhan kerap dialamatkan kepada warga yang hidup di sekitar hutan tersebut. Dalam pembahasan ini adalah warga kasepuhan yang membuka ladang.
Para peneliti pemukim tradisional yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk Kusnaka, menyebut tuduhan ini sebagai “tanpa memahami motivasi tingkah laku sosial penduduk yang hidup di sekitar kawasan hutan tersebut”.
Bencana longsor yang terjadi jelang pergantian tahun tersebut mesti dilihat juga dari faktor tersebut. Bisa jadi bukan hanya warga kasepuhan yang abai terhadap mitigasi bencana, tapi eksploitasi yang dilakukan "orang luar" lah yang menimbulkan kerusakan hutan jangka panjang.
Editor: Ivan Aulia Ahsan