Menuju konten utama

Penetapan Desa Adat Masih Terhambat Peraturan Daerah

Perda pengakuan masyarakat hukum adat sangat dibutuhkan untuk menetapkan status Desa Adat di Kemdagri. Namun masih sangat sedikit Pemda yang mengeluarkan Perda pengakuan untuk masyarakat adat tersebut.

Penetapan Desa Adat Masih Terhambat Peraturan Daerah
Masyarakat adat mengikuti simposium dalam rangkaian Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (15/3). Simposium yang dihadiri masyarakat adat dari berbagai daerah tersebut, mengangkat tema "Tata negara dan re-organisasi kelembagaan negara : Melihat ulang kebijakan negara atas hak masyarakat adat dan agenda masa depan". ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Pemerintah Daerah (Pemda) masih terbilang tidak maksimal dalam mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat. Hal itu pun berdampak pada terganjalnya penetapan status Desa Adat hingga pemberian SK Hutan Adat.

Karena itu, staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro di sela-sela Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V di Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2017), mengatakan Kemdagri berkomitmen untuk mendorong Pemda segera mengesahkan Perda untuk masyarakat hukum ada.

Perda pengakuan masyarakat hukum adat sangat dibutuhkan untuk menetapkan status Desa Adat di Kemdagri, penerbitan SK Hutan Adat (HA) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penetapan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun masih sangat sedikit Pemda yang mengeluarkan Perda pengakuan untuk masyarakat adat tersebut.

Sambil menunggu Rancangan Undangan-Undang (UU) tentang Masyarakat Adat diundangkan, ia meminta agar masyarakat hukum adat juga mau menindaklanjuti UU Desa yang didalamnya telah mencantumkan pengakuan terhadap keberadaan mereka melalui penetapan Desa Adat.

"Tata cara sudah lengkap dalam UU Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pengakuan masyarakat hukum adat yang nantinya bisa menjadi Desa Adat. Sekjen AMAN [Aliansi Masyarakat Adat Nusantara] sudah tahu soal tata cara ini," ujar dia.

Dengan sudah adanya penetapan Desa Adat, ia mengatakan masyarakat hukum adat juga akan mendapat penugasan dari negara untuk ikut dalam penyelenggaraan, pembangunan, dan pemberdayaan Desa Adat dengan mendapat pembiayaan dari negara.

Saat ditanya bagaimana Kemdagri mendorong lambannya Pemda memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat melalui Perda, Suhajar mengatakan ada tiga kunci agar pengakuan hukum masyarakat adat ini cepat terlaksananya, pertama, perlu komitmen kepemimpinan Kepala Daerah.

"Contohnya saat Pak Lutfi Andi Mutti [anggota Baleg DPR RI] menjadi Bupati Luwuk Utara bisa mengesahkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Jadi kuncinya ada di Bupati dan Gubernur," ujar dia.

Kedua, terkait kapasitas Pemda. Menurut dia, perangkat Pemda yang ada di daerah pun harus mengetahui cara-cara pengesahan pengakuan masyarakat hukum desa adat ini. "Mungkin sebenarnya mereka sudah tahu karena memang sudah ada sosialisasi juga, tapi memang perlu lebih didorong lagi supaya mereka mau melaksanakan."

Dan kunci terakhir, menurut dia, perlu adanya kontrol sosial agar Pemda mau dengan cepat mengurus Perda pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat ini, demikian yang dilansir Antara.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA MASYARAKAT ADAT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari