Menuju konten utama

Lokasi Mesin ADM Jawa Barat untuk Cetak Dokumen Kependudukan

Daftar lokasi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Jawa Barat untuk mencetak dokumen kependudukan.

Lokasi Mesin ADM Jawa Barat untuk Cetak Dokumen Kependudukan
Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM merupakan hasil inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Mesin ini ditujukan guna memfasilitasi dan mempermudah layanan publik untuk mencetak dokumen kependudukan, seperti dokumen kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan e-KTP.

ADM tersebar di beberapa titik di seluruh wilayah Indonesia dan ditempatkan di lokasi strategis supaya mudah dijangkau oleh masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Salah satu wilayah yang memiliki fasilitas ADM antara lain adalah Jawa Barat. Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga Semester II 2021, penduduk provinsi Jawa Barat mencapai 48.220.094 jiwa.

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Sehingga, keberadaan mesin ADM di wilayah ini diharapkan berdampak signifikan untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah dan cepat.

Lebih lanjut, secara keseluruhan, sejak pertama kali diresmikan pada 25 November 2019 hingga Maret 2022, tercatat jumlah mesin ADM di Indonesia mencapai 332 unit. Sedangkan di Jawa Barat sendiri, terdapat 57 mesin ADM. Dari jumlah tersebut, mesin ADM yang telah aktif dapat digunakan masyarakat adalah sebanyak 35 unit.

Adapun ADM yang telah terinstal Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat berjumlah sebanyak 15 unit. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengiriman dan proses instalasi.

Berikut 15 titik lokasi persebaran ADM yang sudah terhubung dengan SIAK terpusat di Jawa Barat sebagaimana diinfokan di laman Dukcapil Kemendagri:

  1. Kabupaten Tasikmalaya: Kantor Dinas Dukcapil Tasikmalaya
  2. Kabupaten Tasikmalaya: DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kabupaten Tasikmalaya
  3. Kota Tasikmalaya: Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya
  4. Kabupaten Sumedang: IPDN Jatinangor
  5. Kota Bandung: Metro Indah Mall
  6. Kabupaten Bogor: ITC Mall Cibinong
  7. Kota Bogor: Mal Pelayanan Publik Lippo Kebun Raya
  8. Kabupaten Bekasi: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi
  9. Kota Bekasi: Mal Pelayanan Publik BTC Kota Bekasi
  10. Kota Banjar: Kantor Camat Langensari
  11. Kabupaten Purwakarta: Mal Pelayanan Publik Madukara
  12. Kota Depok: Mal Depok Town Square
  13. Kabupaten Bandung: Desa Nagrak
  14. Kabupaten Bandung: Desa Cilampeni
  15. Kabupaten Bandung: Desa Sukanagara

Cara Menggunakan Mesin ADM

Warga yang akan melakukan pencetakan dokumen melalui ADM harus melakukan registrasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil daerah yang sudah menggunakan ADM. Sebagai catatan, warga juga harus sudah melakukan rekam data e-KTP.

Berikut prosedur menggunakan ADM:

  1. Daftarkan diri ke Disdukcapil;
  2. Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat;
  3. Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak;
  4. PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Cara mencetak dokumen kependudukan dengan mesin ADM:

  1. PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu;
  2. Pemohon juga akan dikirimkan kode QR ke email pemohon oleh Dukcapil sebagai alternatif jika tidak bisa menggunakan PIN;
  3. Untuk melakukan pencetakan, silakan ke mesin ADM dan masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin;
  4. Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau kode QR;
  5. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah "Silakan Cetak";
  6. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau kode QR;
  7. Tunggu beberapa saat (sekitar 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM;
  8. Proses pencetakan dokumen kependudukan selesai.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Syaima Sabine Fasawwa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syaima Sabine Fasawwa
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Yantina Debora