tirto.id - Polri mengalami surplus anggota dengan jabatan Komisaris Besar (Kombes). Hingga akhir 2015, Polri memiliki sekitar 1.300 anggota yang menjabat sebagai perwira menengah ini. Kebanyakan dari para perwira itu tidak mendapat jabatan di luar struktural.
Namun, Polri harus menerapkan merit system dan tidak menaikkan pangkat anggotanya cuma karena lamanya masa menjabat. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai merit system yang diterapkan Polri hanyalah omong kosong. Sistem yang menentukan kenaikan pangkat berdasar performa anggota polisi belum diterapkan maksimal. Salah satu contoh yang paling jelas, adalah saat pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Mochamad Iriawan.
“Apakah prestasinya sebagai Kapolda Metro itu sudah bagus?” kata Bambang kepada Tirto, Kamis (5/7/2018). “Iwan Bule [panggilan akrab Iriawan] prestasinya di mana?”
Bambang memaparkan beberapa kasus yang gagal ditangani oleh Polda Metro Jaya selama berada di bawah pimpinan Iriawan. Selain tidak bisa menangkap pelaku kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Iwan Bule juga melakukan gertak sambal terhadap kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Akhirnya kasus tersebut dihentikan dan menjadi kegagalan bagi Iwan Bule.
“Itu kan merupakan kegagalan,” kata Bambang menambahkan. “Tapi dia malah dinaikkan [jabatannya] jadi bintang tiga [dari Irjen menjadi Komjen].”
Bambang berpendapat contoh semacam ini tak hanya terjadi di kalangan atas atau perwira tinggi, tetapi juga di kalangan bawah. Sebagai contoh, kata Bambang, perwira polisi di Sulawesi Barat ditangkap karena melakukan pungutan liar. Pungli tersebut dilakukan demi memuluskan penerimaan orang sebagai anggota Polri. Bambang menganggap hal itu karena tidak adanya kontrol dari masyarakat dan tak ada transparansi pihak kepolisian.
“Praktik rekrutmen itu hanya dilakukan oleh Polri dengan lembaga-lembaga yang sudah kerja sama dengan Polri. Tapi masyarakat untuk masuk ke sana nyaris tidak ada ruang untuk mengontrol itu. Kompolnas yang harus memberikan kontrol sendiri tidak maksimal melakukan itu,” kata Bambang.
Dalam proses formal, kepolisian memang tidak meminta dana kepada para calon anggota Polri. Namun, pola-pola nepotisme dan kolusi di institusi Polri, ia meyakini masih ada. Selain praktik pungli, Bambang juga menganggap Polri masih menganakemaskan anak-anak anggota Polri yang hendak masuk Polri.
Ia berani bertaruh bahwa anggota yang lulus dari sekolah polisi sekalipun belum tentu semuanya layak apabila dites oleh lembaga independen. “Makanya, merit system dari mana? Harus pembuktian terbalik seperti itu karena untuk membongkar kasus polisi nepotisme ini sangat susah sekali,” katanya.
Respons Polri
Asisten SDM Polri, Irjen Pol Arief Sulistiyanto mengakui ada saja proses lobi-lobi dalam proses rekrutmen. Selain itu, masih ada persoalan pelanggaran akademis di Sekolah Kedinasan atau Dikbang (Pendidikan dan Pengembangan). Saat Tirto menyambangi di kantornya, Arief berbincang dengan salah satu stafnya tentang nasib dari 39 perwira Polri yang ketahuan melakukan plagiat penelitian hingga 54 persen. Konsekuensinya para perwira yang seharusnya bisa menjadi Kombes tersebut harus kembali ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Memang masih ada yang melakukan lobi-lobi,” kata Arief di kantornya pada Tirto. “Tapi, kami tidak terpengaruh. Yang jelek, ya tidak bisa lulus.”
Namun, Arief enggan menjawab mengapa mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Mochamad Iriawan bisa naik pangkat meski banyak kasus yang ia tinggalkan di Polda Metro Jaya. Saat itu, Iriawan diboyong sebagai asisten Kapolri. Menurut Arief, hal itu sudah mempertimbangkan faktor teknis dan non-teknis. Namun, ia tak mau bicara lebih jauh soal faktor kedekatan dengan atasan mempengaruhi kepangkatan.
“Tapi yang jelas kalau dekat dengan asisten SDM, tetap tidak bisa naik,” kata Arief berdalih.
Hal ini masuk akal karena Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian seringkali memberikan reward dan punishment. Apabila memang ada yang bisa mempengaruhi penilaian dan memberikan perlakuan khusus kepada anggota, tentunya adalah Tito.
Sedangkan untuk masalah pungli, Arief mengatakan, panitia seleksi Polri sudah cukup kuat dan siap bertanggung jawab apabila memang ada anggotanya yang melakukan pungli. Selama ini, ia berusaha mengawasi dengan ketat orang tua calon siswa, siswa, ataupun panitia seleksi.
Soal adanya pungli di Bandung pada 2017 dan Sulawesi Barat pada awal Juni lalu, Arief mengatakan pelakunya bukanlah dari panitia seleksi, melainkan anggota Polri yang tak ada hubungannya dengan seleksi.
“Inilah yang kasihannya mereka tertipu. Mereka yang menawarkan pungli ini tidak punya kapasitas apa-apa. Apabila mereka [yang menyogok] lulus, itu karena kemampuan mereka, bukan karena punglinya,” tegas Arief.
Dalam pembacaan sumpah seleksi Akpol 2018 dan pakta integritas, Arief juga menegaskan bahwa tidak ada calon yang terpilih karena faktor orang tuanya. Ia menegaskan, segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penerimaan Akpol harus dihentikan.
“Apabila ada niat untuk melakukan hal tersebut, urungkan! Jika sudah mempersiapkan, batalkan! Jika sudah dikirim, tarik dan jangan gunakan! Sebelum kami umumkan untuk didiskualifikasi,” kata Arief.
Penumpukan Kombes
Arief mengatakan, penumpukan ini mulai terjadi pada sekitar 2003 karena ada kebijakan yang mengatur batas pensiun anggota Polri sampai dengan umur 58 tahun. Namun, hal ini tidak diimbangi dengan penambahan masa dinas perwira dan masa dinas dalam pangkat.
Pada 2016, pengendalian pangkat ini sudah dilakukan dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri. Masa Dinas Perwira (MDP) anggota yang mau menjadi Kombes minimal 21 tahun, dua tahun lebih lama daripada sebelumnya.
Untuk memenuhi perwira tingkat pertama di Polri, ada empat jalur, yakni Pendidikan Alih Golongan (PAG), Sekolah Inspektur Polisi, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, dan Akademi Polisi. Dari sekolah PAG, anggota yang lulus hanya punya batas masa dinas delapan tahun hingga pensiun dengan pangkat akhir Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Untuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP), batas masa dinas mencapai 14 tahun dengan pangkat maksimum Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), mereka bertugas pada bidang kesarjanaan seperti kedokteran, psikolog, dan semacamnya tanpa batasan. Sedangkan untuk Akpol (Akademi Polisi), mereka bisa mencapai hingga tingkat Kombes (pamen) hingga Jenderal (pati).
Oleh karena itu, untuk mencegah penumpukan Kombes, Arief membatasi lulusan Akpol yang bisa mencapai pangkat Kombes. “Setiap tahun jumlah perwira lulusan PAG dan SIP di atas tiga ribu orang, sedangkan Akpol hanya 250 orang dan SIPSS 50 orang,” katanya. “Dulu Akpol itu 350 orang.”
Arief menegaskan, adanya kebutuhan akan lulusan Akpol mengharuskan Polri tetap membuka lowongan bagi jalur tersebut. Namun, Arief juga sudah membatasi jumlah anggota Polri yang diterima tiap tahunnya. Sebelumnya, ada 1.100 anggota Polri, dan sekarang hanya 840 anggota yang diterima.
Ia menegaskan, jumlah itu didapat dengan menyesuaikan jumlah anggota Polri yang pensiun pada tahun mendatang. “Kapolri menetapkan penambahan personel dengan kebijakan Minimum Zero Growth, yaitu penambahan dilakukan untuk mengganti personil yang pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya,” katanya.
Arief menambahkan “Idealnya minimal 1:400 [satu anggota menangani 400 penduduk] atau 1:450. Tetapi kalau berpedoman pada rasio itu, maka kebutuhan jumlah personel Polri menjadi sangat besar.”
Sebagai cara penentu lainnya, Arief menerangkan bahwa tidak seluruh anggota Polri bisa naik pangkat berdasar lama masa jabatan. Apabila tidak berkualitas, maka tentu mereka tidak akan naik pangkat atau jabatan. Arief mengatakan, bahkan masih ada teman seangkatannya dan Tito yang belum menjabat sebagai Kombes.
“Untuk menjadi pamen dan pati itu kan harus sekolah. Kalau tidak sekolah dan hanya bergantung pada masa jabatan ya tidak bisa,” ujarnya.
“Ingat. Tidak semuanya bisa menjadi jenderal. Nanti siapa yang menjadi kopral?”
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz