Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku Gelombang 3 dan Caranya

Simak link untuk mendaftar PPDB SMA/SMK Maluku 2024 gelombang 3 yang pendaftarannya dibuka mulai 4 Juli.

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku Gelombang 3 dan Caranya
Sejumlah calon peserta didik baru mengantre saat mengikuti PPDB di SMK 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah.

tirto.id - PPDB SMA/SMK Provinsi Maluku 2024 segera memasuki tahap Gelombang III 3. Pendaftaran Gelombang III akan dibuka pada 4-5 Juli 2024. pada tahapan ini dibuka pendaftaran untuk semua jalur yang disediakan.

PPDB SMA di Provinsi Maluku diselenggarakan melalui empat jalur. Jalur tersebut meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan prestasi. Ada pun PPDB SMK diadakan melalui penerimaan khusus SMK.

Jalur zonasi akan menyeleksi calon siswa berdasarkan jarak domisilinya terhadap sekolah. Jarak menuju sekolah yang paling dekat berpeluang diterima. Ada pun jalur afirmasi diberikan pada calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Jalur selanjutnya yaitu perpindahan tugas orang tua yang memungkinkan calon siswa mendaftar karena orang tuanya pindah lokasi pekerjaan. Terakhir, jalur prestasi akan menyeleksi calon siswa berdasarkan nilai rapor hingga prestasi akademik dan non-akademik.

Kuota terbesar diberikan pada jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15 persen, PTO 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.

Link Pendaftaran PPDB Maluku 2024 SMA dan SMK

Pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Maluku 2024 dilakukan secara online dan terpusat di laman PPDB Provinsi Maluku PPDB ini untuk mengisi calon siswa baru di SMA/SMK Negeri se-Provinsi Maluku. Link pendaftarannya berada di tautan berikut:

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Maluku 2024.

Alur Pendaftaran PPDB Maluku SMA/SMK 2024

Alur pendaftaran PPDB Maluku 2024 untuk SMA dan SMK memiliki sedikit perbedaan. Berikut urutan pendaftaran untuk setiap jenjang:

1. Alur pendaftaran PPDB SMA Maluku 2024

a. Calon melakukan pendaftaran melalui situs PPDB SMA Maluku di website disdikbud.malukuprov.go.id dengan ketentuan seperti berikut:

  • Calon siswa memilih salah satu jalur pendaftaran yang akan diikuti yaitu jalur zonasi, afirmasi, pindah orang tua/wali (PTO), atau prestasi;
  • Calon siswa hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran;
  • Khusus pendaftar jalur zonasi dan afirmasi, calon siswa dapat memilih 1 SMA Negeri sebagai pilihan pertama dan 1 SMA Swasta sebagai pilihan kedua;
  • Pendaftar PPDB jalur zonasi bisa memilih sekolah sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Selain itu, calon siswa dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi domisilinya;
  • Jika tidak memiliki fasilitas jaringan internet. mekanisme pendaftaran dilakukan secara offline dengan membawa fotokopi persyaratan dan memperhatikan protokol pencegahan dan penularan COVID-19.
b. Panitia tingkat satuan pendidikan melakukan verifikasi persyaratan pendaftar sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon siswa;

c. Panitia tingkat satuan pendidikan menetapkan CPDB yang diterima sesuai daya tampung melalui SK kepala sekolah dan melaporkan kepada panitia tingkat cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus masing-masing kabupaten/kota untuk diteruskan kepada Panitia Tingkat Disdikbud Provinsi Maluku

2. Alur Pendaftaran PPDB SMK Maluku 2024

a. Calon melakukan pendaftaran melalui situs PPDB SMA Maluku di website disdikbud.malukuprov.go.id dengan ketentuan seperti berikut:

  • Seleksi calon siswa kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB (Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua)
  • Jika tidak memiliki fasilitas jaringan internet, pendaftaran dilakukan melalui pendaftaran langsung secara offline dengan membawa fotokopi persyaratan dan memperhatikan protokol pencegahan dan penularan COVID-19.
b. Panitia tingkat satuan pendidikan melakukan seleksi CPDB dengan mempertimbangkan:
  • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 5 semester terakhir)
  • Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
c. Seleksi calon siswa kelas baru 10 SMK sebagaimana dimaksud pada poin 2a harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

d. Selain seleksi calon siswa baru kelas 10 SMK pada poin c, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra