Menuju konten utama

Link Download Fatwa Haram Sound Horeg MUI & Penjelasannya

MUI Jatim tetapkan sound horeg haram karena ganggu publik dan berpotensi timbulkan kerusakan. Cek penjelasan lengkap dan link unduhan fatwanya di sini.

Link Download Fatwa Haram Sound Horeg MUI & Penjelasannya
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025).ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

tirto.id - Gonjang-gonjang fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan. Simak penjelasan mengenai fatwa haram soal sound horeg.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyatakan penggunaan sound horeg atau arak-arakan speaker jumbo super keras dapat dihukumi haram jika mengganggu orang lain. Apalagi laporan terkait kebisingan, kerusakan bangunan, dan potensi ketulian mulai banyak.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun regulasi lintas sektor terkait penggunaan sound horeg di ruang publik. Sebab fenomena tersebut dapat memicu konflik sosial jika tidak segera diatur dengan bijak.

Sedari awal sound horeg memang diproduksi untuk ‘menggetarkan’ alias horeg. Biasanya dalam satu unit horeg terdiri dari kurang lebih 12 boks sound system berukuran jumbo.

Seiring dengan fatwa haram sound horeg, MUI Jawa Timur telah merilis dokumen berisikan keputusan serta penjelasan lengkapnya berdasarkan tinjauan ayat Al-Quran, hadis Nabi hingga ulama. Pada prinsipnya fatwa berangkat dari persoalan ketertiban, kerusakan, kesehatan, serta kelangsungan hidup secara sosial.

Penjelasan MUI Kenapa Sound Horeg Haram

Sejumlah pengusaha sound horeg menolak fatwa MUI tersebut. Bahkan pengusaha asal Blitar, Saiful, mengungkapkan bahwa hal seperti ini menghambat kemajuan negara. Saiful melihat potensi unik dan ciri khas sound horeg untuk dikembangkan lebih lanjut.

Bahkan Hermanto, selaku pemilik Horeg Mega Audio asal Pamekasan, akan berterima dengan fatwa tersebut jika seluruh penertiban ditindak tegas tanpa tebang pilih. Sebab pada praktiknya tempat prostitusi, tempat karaoke, dan hiburan semacamnya masih beroperasi.

Fatwa haram MUI terkait sound horeg didasarkan pertimbangan dampak kerusakan dan ketertiban. Merujuk ayat-ayat Al-Quran, hadis nabi, maupun pendapat ulama, terkait larangan menyakiti orang lain dan berbuat kerusakan di bumi, MUI yakin melayangkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, mengungkapkan dampak kerusakan dan ketertiban dari sound horeg meliputi; kerusakan bangunan rumah seperti kaca, genting dan fasilitas umum serta polusi suara.

MUI Jawa Timur juga menjelaskan batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 dB untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel pada sound horeg bisa mencapai 120-135 bahkan lebih.

Selain dapat mengakibatkan gangguan pendengaran, kebisingan dengan desibel tersebut dapat mengakibatkan penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus, dan mengganggu secara sosial, sedangkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin yang diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

Link Download Fatwa Haram Sound Horeg

Untuk mendalami fatwa haram yang dilayangkan MUI Jawa Timur, Anda dapat mengunduh dokumen untuk mendapatkan pertimbangan dan penjelasan secara lengkap. Dalam dokumen tersebut dapat dicermati pertentangan-pertentangan terhadap praktik sound horeg.

Berikut link download fatwa haram sound horeg oleh MUI Jawa Timur:

Link Download Fatwa Haram MUI Jawa Timur perihal Sound Horeg

Anda ingin menelusuri lebih lanjut soal fatwa-fatwa MUI selain sound horeg? Tirto telah merilis beberapa artikel terkait fatwa-fatwa MUI yang merespons berbagai persoalan di Indonesia. Temukan lebih banyak artikel di sini!

Baca juga artikel terkait SOUND HOREG atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra