tirto.id - Cek hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 hari ini (14/11/2021) dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, bukan sscn.bkn.go.id.
SSCASN merupakan portal resmi seleksi CASN 2021 yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laman sscn.bkn.go.id sebelumnya memang sempat digunakan panitia seleksi nasional (panselnas) dalam rekrutmen CASN 2019, tepatnya untuk rekrutmen CPNS. Namun, sejak tahun ini portal informasi untuk rekrutmen CASN, termasuk PPPK Non Guru diintegrasikan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahap 2 akan dirilis oleh pada 13 dan 14 November 2021 melalui laman "Hasil Seleksi PPPK" di SSCASN. Peserta dapat mengakses laman tersebut dengan langkah-langkah berikut:
- Buka sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil Seleksi PPPK"
- Pengumuman hasil seleksi PPPK Non Guru otomatis akan tampil.
Selain memuat informasi hasil seleksi, SSCASN juga berfungsi sebagai platform untuk mengajukan sanggah hingga mengunggah dokumen pemberkasan PPPK Non Guru 2021.
Untuk bisa mengakses fitur-fitur tersebut diharuskan melakukan login ke akun SSCASN dengan cara:
- Buka sscasn.bkn.go.id, lalu klik "Login" atau buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password pada kolom yang tersedia
- Klik "Masuk." Sistem otomatis akan memasukkan peserta ke halaman akun SSCASN-nya.
Cara Mengajukan Sanggah PPPK Non Guru 2021
Masa pengajuan sanggah PPPK Non Guru 2021 tahap 2 akan dimulai pada 15 hingga 18 November 2021. Pengajuan sanggah dapat dilakukan bagi peserta PPPK Non Guru 2021 yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi dan tidak puas terhadap hasil seleksi.
Melansir SSCASN, berikut tahapan mengajukan sanggah melalui platform tersebut:
- Masuk ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian lakukan login
- Lengkapi Form Sanggah dengan menjabarkan kronologisnya
- Unggah dokumen bukti sebagai pendukung alasan sanggah
- Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Non Guru 2021 di laman SSCASN dan website masing-masing instansi
Panduan Pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Sama halnya dengan prosedur pendaftaran, prosedur pemberkasan peserta PPPK Non Guru 2021 yang lolos seleksi akan dilaksankan secara digital atau paperless.
"Jadi prinsipnya, untuk penetapan ASN sejak tahun lalu kita sudah paperless. Jadi tidak ada lagi dokumen fisik yang mondar-mandir antara instansi dengan BKN," kata Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama Aris menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi PPPK Non Guru 2021 akan melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman sscasn.bkn.go.id. Peserta juga diwajibkan untuk mengunggah sejumlah berkas-berkas termasuk:
- Ijazah
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK dari Kepolisian
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan Pemberkasan PPPK Non Guru 2021 tahap 2 baru akan berlangsung pada 30 November hingga 16 Desember 2021. Panselnas nantinya akan mengunggah panduan pemberkasan sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021
Berikut jadwal lanjutan rekrutmen PPPK Non Guru 2021 sesuai Pengumuman BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021.
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 3 - 6 November 2021 | 15 - 18 November 2021 |
Jawab sanggah | 8 - 15 November 2021 | 19 - 26 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 16 - 17 November 2021 | 27 - 29 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 18 November -4 Desember 2021 | 30 November - 16 Desember 2021 |
Usul penetapan NI PPPK Non Guru | 19 November - 18 Desember 2021 | 1 - 31 Desember 2021 |
Editor: Nur Hidayah Perwitasari