tirto.id - Rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 akan dimulai pada Senin (15/11/2021). Berdasarkan jadwal penyesuaian terbaru, kegiatan seleksi tahap 2 akan dimulai dengan agenda pengumuman dan pemilihan formasi yang berlangsung pada 15 hingga 19 November 2021.
Setelah pengumuman dan pemilihan formasi selesai dilaksanakan, rangkaian seleksi akan masuk ke penentuan jadwal dan lokasi seleksi, hingga tahap cetak kartu ujian.
Kegiatan ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 sendiri baru akan berlangsung pada 2 hingga 5 Desember 2021.
Sebelumnya, kegiatan seleksi PPPK Guru tahap 2 sempat beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), selaku penyelenggara utama, bahkan sempat menunda pelaksanaan seleksi tahap 2 karena masih berlangsungnya tahap evaluasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1.
Seiring dengan dirilisnya Pengumuman Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021, pada Selasa (9/11/2021) jadwal penyelenggaraan PPPK Guru 2021 tahap 2 akhirnya ditetapkan. Berikut jadwal lengkap rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 terbaru:
Kegiatan | Jadwal |
Pengumuman dan Pemilihan Formasi II | 15 - 19 November 2021 |
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II | 2 Desember 2021 |
Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru | 2 - 5 Desember 2021 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II | 6 - 10 Desember 2021 |
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II | 16 Desember 2021 |
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi II | 17 - 19 Desember 2021 |
Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah) | 19 - 25 Desember 2021 |
Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II | 30 Desember 2021 |
Jumlah Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2
Tahun ini pemerintah membuka total 502.252 ribu formasi untuk seleksi PPPK Guru 2021. Jumlah tersebut hanya setengah dari target 1 juta guru yang sempat ditetapkan panitia seleksi nasional (panselnas) sebelumnya.
Pada seleksi tahap 1, hanya ada 322.665 formasi guru yang dilamar peserta, sementara 183.567 formasi sisanya kosong pelamar. Formasi yang kosong pelamar tersebut didominasi oleh formasi guru di daerah terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pada seleksi tahap 1 setidaknya terdapat 173.329 peserta yang lolos seleksi.
"Di ronde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi telah terpenuhi," terang Nadiem pada siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI.
Sehingga, merujuk keterangan tersebut setidaknya masih terdapat 149.336 formasi kosong yang dapat dilamar peserta PPPK Guru 2021 di tahap 2 dan 3. Namun, jumlah tersebut belum termasuk formasi yang kosong pelamar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebutkan sisa dari fomasi tersebut masih dipertimbangkan untuk diisi pada seleksi tahun ini atau seleksi periode berikutnya.
"Kami masih mendiskusikan apakah sisa 500 ribu dari 1 juta kuota itu akan dapat dipergunakan untuk tahun-tahun berikutnya," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Syarat Boleh Mendaftar PPPK Guru 2021 Tahap 2
Tidak seperti seleksi tahap 1 yang khusus dibuka bagi pelamar guru honorer dan THK-II, seleksi tahap 2 memiliki kriteria pendaftar yang lebih luas. Peserta lulusan pendidikan profesi guru (PPG) serta guru swasta non ASN dapat mendaftar di tahap 2.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani seleksi tahap 2 ini akan menjadi kesempatan para guru untuk berkompetisi seutuhnya.
"Ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar,” terang Nunuk dalam rilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Adapun, syarat peserta untuk bisa mendaftar formasi PPPK Guru di tahap 2, yaitu:
- Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi 1
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 dapat memilih ulang formasi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Sementara, untuk peserta yang belum pernah mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 boleh memilih formasi baru, baik di sekolah sendiri maupun sekolah lain selama masih satu daerah kewenangan.
Editor: Yandri Daniel Damaledo