Menuju konten utama
PPPK Guru 2021

PPPK Guru 2021: Cara Cek Hasil Sanggah, Jadwal & Syarat Pemberkasan

Cara cek hasil sanggah PPPK Guru 2021, jadwal dan syarat pemberkasannya. 

PPPK Guru 2021: Cara Cek Hasil Sanggah, Jadwal & Syarat Pemberkasan
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Peserta seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021 dapat melihat hasil sanggah melalui dua cara. Cara pertama dengan mengakses laman Layanan Informasi di sscasn.bkn.go.id. Sementara, cara lainnya dengan mengunjungi website https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pengumuman hasil sanggah sebelumnya telah dirilis oleh panitia seleksi pada 29 Oktober 2021.

Hasil sanggah ditunjukkan bagi para peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos dan merasa keberatan dengan hasil seleksi.

Sanggah merupakan kesempatan untuk mengajukan verifikasi ulang pada panitia terkait hasil seleksi.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 panitia seleksi dapat menerima maupun menolak alasan sanggah yang diajukan oleh peserta.

Alasan sanggah akan diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari pelamar. Dengan kata lain, pengajuan sanggah tidak 100 persen menjamin perubahan status kelulusan peserta.

Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1

Hasil sanggah dapat dicek melalui website PPPK Guru, dengan cara berikut:

- Buka website https://gurupppk.kemdikbud.go.id

- Pada menu Rekrutmen Guru PPPK, klik "Cek Kelulusan Peserta Pasca Sanggah"

- Sistem otomatis akan membawa ke laman Pencarian Data

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia

- Isi hasil penjumlahan angka yang tercantum pada halaman

- Klik "Cari"

Sementara untuk mengunduh hasil sanggah melalui SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih "Layanan Informasi" kemudian Klik "Hasil Seleksi PPPK Guru"

-Pilih provinsi tempat formasi yang dilamar pada kolom yang tersedia

- Klik "Unduh Hasil Pasca Sanggah Seleksi Tahap 1"

- Sistem otomatis akan masuk ke halaman indeks

- Klik dokumen PDF sesuai dengan kota, kabupaten, atau provinsi tempat formasi yang dilamar

- Dokumen hasil sanggah seleksi kompetensi secara otomatif diunduh ke dalam perangkat.

Jadwal terbaru PPPK Guru 2021

Setelah hasil sanggah seleksi kompetensi tahap 1 resmi diumumkan, maka tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 akan memasuki persiapan seleksi tahap 2.

Sebelumnya, panitia seleksi telah menetapkan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 akan berlangsung pada 1 hingga 4 November 2021 dengan pelaksanaan ujian pada 10 hingga 13 November 2021.

Namun, melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, kegiatan tersebut dikabarkan akan tertunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1, bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut" catat panitia seleksi, Selasa (2/11/2021).

Syarat pemberkasan PPPK Guru 2021

Panitia seleksi nasional berkomitmen untuk segera melakukan pengangkatan bagi seluruh peserta yang lolos seleksi PPPK Guru tahap 1.

Bima Haria Wibisana, Plt. Kepala BKN menyebutkan bahwa prosedur pengangkatan dan pemberkasan akan dilakukan tanpa menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 selesai.

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," terang Bima pada siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI Oktober lalu.

Kendati demikian, belum ada keterangan lebih lanjut yang dirilis oleh BKN maupun Kemendikbud terkait jadwal dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pemberkasan.

Apabila merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan PPPK tahun lalu, setidaknya ada sejumlah dokumen yang wajib disertakan dalam melakukan pemberkasan. Berikut syarat-syarat pemberkasan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019:

1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK

3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id

5. Surat pernyataan yang berisi tentang:

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;

- tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

- tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;

- tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis;

bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo