tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan aturan usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 Februari tahun ini. Penetapan permenaker tersebut instan mencabut keputusan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Berdasarkan peraturan lama, JHT dapat dicairkan oleh peserta sebelum berusia 56 tahun. Pencarian dana dapat dilakukan apabila peserta BPJSTK mengundurkan diri dari kerja, mengalami PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Namun,mulai 2 Februari 2022 kebijakan tersebut tidak lagi berlaku. Sesuai dengan Permenaker terbaru, peserta baru bisa mencairkan dana JHT setelah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Peserta dapat mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun apabila mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain alasan tersebut, peserta BPJSTK tetap harus mencairkan dana setelah berusia pensiun.
Permenaker terbaru saat ini sudah dirilis di laman resmi Kemenaker. Anda dapat mengunduh kedua peraturan tersebut melalui link berikut:
Link Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 - Peraturan baru yang berlaku
Link Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 - Peraturan lama yang tidak berlaku
Kontroversi Kebijakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Kebijakan baru yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tersebut memicu penolakaan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, aturan terbaru Kemenaker ini merupakan wujud penindasan kepada kaum buruh.
"Ketika buruh di-PHK saat berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah 26 tahun agar usianya mencapai 56 tahun. Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," katanya dalam rilis yang diterima Tirto.
Menurutnya, ketika buruh mengalami PHK, JHT menjadi satu-satunya penghasilan untuk menggantungkan hidup. Sementara, dengan adanya kebijakan usia pencairan tersebut buruh baru bisa mencairkan dana setelah puluhan tahun tanpa penghasilan.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan agar Menaker, Ida Fauziyah mengingat kembali pesan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya memperbolehkan buruh mengambil dana JHT sebulan setelah di PHK.
"Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam upaya membantu buruh yang ter PHK dan kehilangan pendapatannya agar bisa hidup dari JHT yang bisa diambil 1 bulan setelah PHK," lanjut Iqbal.
Di sisi lain, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar meminta masyarakat, terutama buruh untuk tidak menggugat Permenaker terbaru.
Menurut dia Permenaker tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juncto PP nomor 46 tahun 2015.
"Oleh karenanya jika terdapat pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, sebaiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu," katanya pada Sabtu (12/2/2022).
Timboel juga mengklaim bahwa Permenaker baru ini telah disetujui oleh serikat pekerja dan serikat buruh. Menurutnya, sebagian besar pemimpin serikat kerja dan serikat buruh setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai dengan UU SJSN.
"Secara filosofis, Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini memberikan kepastian kepada pekerja yang memasuki usia pensiun untuk tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua," terang dia.
Selain itu, Timboel juga menghimbau para buruh untuk tidak takut uang mereka akan hilang, karena ada UU BPJS yang dijamin oleh APBN.