Menuju konten utama

Lingkaran Setan Swasembada Pangan

Secara global umat manusia dihadapkan pada iklim yang sedang berubah dan bisa mengancam ketahanan pangan dunia. 

Lingkaran Setan Swasembada Pangan
Pekerja menarik sapi di Pelabuhan Kalbut, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (13/10). Pekerja tersebut menurunkan sapi dengan cara melempar ke laut karena tidak adanya fasilitas bongkar muat sapi di pelabuhan tersebut. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/16.

tirto.id - “Climate is changing. Food and agriculture must too.”

Sebuah tema dan pesan hari pangan sedunia yang logis terhadap kondisi ancaman pangan. Saat manusia yang kini hanya 7,3 miliar jiwa diperkirakan akan bertambah menjadi 9,6 miliar jiwa pada 2050. Upaya adaptasi di bidang produksi pangan memang harus dilakukan, saat perubahan iklim nyata menjadi ancaman global saat ini dan masa mendatang.

“Sistem agrikultur dan pangan butuh beradaptasi terhadap dampak merugikan efek perubahan iklim dan menjadi lebih tahan, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Food and Agriculture Organization (FAO) dalam pernyataan resminya terkait peringatan hari pangan sedunia yang diperingati setiap 16 Oktober.

Untuk urusan pangan tak sesederhana yang dibayangkan. Kepentingan negara maju dan berkembang masih bergesekan untuk membela masing-masing petani atau peternak mereka. Persoalan semacam ini dialami langsung Indonesia, dalam hal upaya menggapai swasembada pangan daging sapi dan produk pertanian. Indonesia masih sering bermasalah dengan World Trade Organization (WTO).

Mimpi Swasembada

Selama bertahun-tahun pemerintah berjuang untuk mencapai swasembada. Impor dikendalikan dengan harapan mendorong atau menyemangati peternak atau petani tetap berproduksi. Namun, upaya itu tidak mudah. Di tengah perdagangan dunia yang sudah bebas, batas-batas kepentingan antar negara makin tipis. Hadirnya WTO sebagai wasit perdagangan dunia akan mudah mencengkeram negara-negara anggotanya yang mencoba menarik lebih jauh kepentingan negaranya dengan mengandalkan restriksi perdagangan demi industri, peternak, dan petani mereka.

Berdasarkan laporan WTO pada 2013, terjadi peningkatan kebijakan perdagangan yang restriktif. Organisasi tersebut mencatat ada sebanyak 407 kebijakan baru yang dibuat dan diterapkan oleh 130 anggota WTO. Sebanyak 407 kebijakan tersebut berpengaruh terhadap nilai perdagangan dunia sebesar 240 miliar dolar AS.

Soal restriksi perdagangan, Indonesia termasuk negara yang paling sering kena gugatan oleh negara-negara lain, khususnya negara maju. Dalam catatan WTO, selama 15 tahun terakhir, Indonesia berurusan dengan WTO kurang lebih 25 kali. Sejak 2004, Indonesia sudah digugat 13 kali, dan 12 kali menggugat. Yang menarik, Indonesia umumnya digugat soal isu pertanian dan peternakan. Sementara Indonesia lebih banyak menggugat soal sektor industri.

Salah satu perkara yang sedang bergulir, dan menanti keputusan final tahun ini adalah gugatan tuduhan restriksi impor yang dilakukan Indonesia terhadap produk hortikultura seperti buah dan sayur hingga produk hewan khususnya daging sapi. Dalam kasus ini, AS merupakan negara pertama yang melaporkan keberatannya ke WTO pada awal 2013. Pada tahun yang sama, Selandia Baru juga mengajukan kasus yang sama. Setelah itu, sebanyak 14 negara lain ikut menebeng kasus serupa, termasuk Brazil. Dalam kasus ini, Indonesia benar-benar dikeroyok total.

Tudingan restriksi impor daging sapi ini memang paling dilema bagi pemerintah. Saat di dalam negeri program swasembada daging bergulir beberapa kali pergantian pemerintahan. Swasembada daging sudah jadi komoditi politik setiap pemerintahan. Maka jalan yang paling mudah ditempuh dan instan adalah membatasi impor daging apapun caranya seperti sistem kuota, sistem rekomendasi atau lisensi. Kebijakan-kebijakan ini lah yang menjadi peluru negara maju membawa Indonesia ke meja WTO.

Perkara di WTO

Pemerintah Indonesia tentu saja memiliki alasan kuat dalam menghadapi gugatan terkait tuduhan restriksi perdagangan pangan seperti hortikultura dan daging sapi. Pintu impor Indonesia masih dibuka. Namun, pemerintah menginginkan data yang jelas soal kebutuhan dan importasi untuk periode tertentu.

Ibaratnya ada sebuah kran air yang bisa mengatur kapan produk impor masuk ke pasar, juga kapan dihentikan sementara untuk disesuaikan dengan produksi dalam negeri. Dalam impor buah dan sayur ada skema Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dianggap mempersulit negara pemasok. Di perdagangan sapi ada sistem kuota, termasuk rekomendasi impor hingga ketentuan-ketentuan soal pembatasan pihak pengimpor.

"Tidak hanya Indonesia yang melakukan hal seperti ini, di mana-mana yang namanya produk pertanian itu sarat dengan perlindungan baik di negara maju maupun di negara berkembang sendiri," kata mantan Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami dikutip dari Antara.

Sayangnya, alasan ini tetap tak mempan bagi negara-negara penggugat seperti AS maupun Selandia Baru. Bagi mereka melaporkan Indonesia ke WTO merupakan cara ampuh memepet negara berkembang. Padahal data menunjukkan kepentingan ekspor barang yang mereka perjuangkan tidak besar-besar amat.

Menggunakan istilah Bustanul Arifin, Guru Besar Universitas Lampung persoalan ini hanya “urusan kecil” sehingga kedua negara tadi dianggap berlebihan. Padahal jalan diplomasi lebih elegan. Pada 2012, atau setahun sebelum AS menggugat Indonesia ke WTO, nilai impor hortikultura Indonesia dari AS hanya 120 juta dolar AS atau hanya 12 persen dari total impor hortikultura. Nilai impor daging Indonesia dari AS juga hanya 3,5 persen dari total daging sapi impor yang 417 juta dolar AS. Padahal logikanya, seharusnya Cina sebagai pemasok utama buah impor ke Indonesia yang melakukan gugatan ke WTO.

Dalam kasus daging impor, malah Selandia Baru yang menggugat ke WTO, bukan Australia yang selama ini jadi pemasok utama daging impor ke Indonesia. Mengutip data Comtrade, Indonesia hanya di urutan keenam pasar daging sapi Selandia Baru. Pasar ekspor daging sapi Selandia Baru lebih banyak ke AS, Cina, Jepang, Korsel, dan Kanada. Media stuff.co.nz, menulis ekspor daging sapi Selandia Baru ke Indonesia memang berfluktuasi. Pada 2014 sempat ada kelonggaran impor daging sapi, per September 2014 mereka berhasil mengekspor 20.000 ton senilai 79 juta dolar AS. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan 2013 yang hanya 10.000 ton daging sapi.

“Ketentuan impor, seperti pengaturan masa atau periode impor yang diterapkan Indonesia sebenarnya tidak menurunkan volume impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan dari Selandia Baru dan AS, jadi sama sekali bukan kategori restriksi impor,” kata Bustanul dikutip dari laman pribadinyabarifin.wordpress.com.

Menghadapi kasus ini, Indonesia sebenarnya sempat melunak terhadap kepentingan AS dan Selandia Baru khususnya dalam perkara hortikultura. Indonesia sempat merevisi ketentuan RIPH di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang RIPH, yang telah diubah jadi Permentan No 47/2013 pada April. Revisi lanjutan juga terjadi dengan terbitnya Permentan No 86/2013 pada Agustus tentang hal yang sama.

Juga ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH) menjadi Permendag No 16/2013 pada bulan April. Lagi-lagi ada revisi, muncul dengan hadirnya Permendag No 57/2013 pada September. Intinya semua prosedur perizinan impor banyak disederhanakan dan aplikasi izin impor secara online. Namun, negara maju seperti AS dan Selandia Baru tak puas, mereka tetap ingin menyelesaikan di WTO.

Melunaknya Indonesia di sektor hortikultura tak dibarengi dengan kebijakan daging sapi impor. Sejak 2011 Indonesia memang cukup keras dalam menekan impor daging sapi, terlebih setelah Jokowi terpilih jadi presiden. Melalui Kementerian Pertanian, sejak awal 2015 pemerintah memperketat impor daging sapi kategori secondary cut melalui Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permentan Nomor 139 Tahun 2014 tentang pemasukan karkas, daging, dan jeroan dalam negeri.

“Indonesia telah merusak inti dari prinsip WTO dan tak konsisten dengan kewajiban dari perjanjian yang ada di WTO,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru dikutip dari stuff.co.nz.

Sayangnya pemerintah tak konsisten. Saat harga daging sapi melonjak awal puasa lalu, pemerintah membuka jurus impor daging sapi besar-besaran hingga puluhan ribu ton termasuk jenis daging secondary cut yang sebagian izinnya diberikan ke importir swasta. Hal ini membuat kecemburuan importir lain yang tidak kebagian, dan pastinya pemerintah melanggar aturan yang sudah dibuatnya. Akhirnya, pada pekan ini Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membuka izin impor secondary cut yang selama ini hanya menjadi ranah BUMN untuk melakukan impor.

Akhirnya Indonesia menyerah. Pergulatan kepentingan antara negara maju dan negara berkembang dalam perdagangan dunia sudah bergulir tanpa titik terang hampir 15 tahun. Pergulatan Doha Development Agenda (DDA) atau Putaran Doha memang sebuah makhluk asing bagi khalayak banyak. Namun, di sini lah upaya jalan tengah antara kedua kepentingan dirundingkan, yang akhirnya memang tak akan pernah mencapai titik temu.

Dalam kasus restriksi daging sapi, Indonesia babak belur dua kali. Gugatan di WTO mau tak mau harus diladeni, di sisi lain Indonesia akhirnya harus menyerah membuka kran impor yang selama ini disumpal dengan regulasi-regulasi perdagangan dan pertanian demi bermimpi mandiri di kaki sendiri dengan cara instan.

Seruan FAO untuk mendorong negara-negara melakukan perubahan dalam hal produktivas dan keberlanjutan produksi pangan di tengah perubahan iklim sangat sumir. Ada persoalan yang lebih krusial, bagaimana dunia lebih peka terhadap perdagangan di bidang pangan seperti produk pertanian. Jangan harap ada perubahan menghadapi perubahan iklim, saat suatu negara ingin berdiri di kaki sendiri dalam hal pangan malah direcoki kepentingan negara-negara kuat.

Baca juga artikel terkait SWASEMBADA PANGAN atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Mild report
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti