tirto.id - Data cuaca dan iklim dapat diakses sekaligus dimanfaatkan melalui beberapa lembaga di Indonesia. Lembaga penyedia informasi ini di antaranya LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), dan BIG (Badan Informasi Geospasial).
Prakiraan cuaca dan iklim yang akan berlangsung hari ini, besok, atau beberapa bulan ke depan, bukan semata-mata timbul begitu saja. Akan tetapi, ada lembaga yang menganalisis terhadap keadaan geologis bumi sehingga bisa muncul prakiraan itu.
Berdasarkan catatan BMKG, data cuaca dan iklim ternyata berbeda. Data cuaca didefinisikan sebagai penjelasan mengenai kondisi atmosfer secara real time atau saat ini. Didapatkan melalui pengamatan, pengukuran setiap waktu, lalu dianalisis di Stasiun Pengamatan Cuaca.
Sedangkan, data iklim dijelaskan sebagai data cuaca yang tidak digunakan untuk hari itu, melainkan untuk jangka waktu minggu dan bulan berikutnya. Pencarian data ini dilakukan dengan analisis data cuaca selama beberapa hari, kecenderungan itu bisa digunakan untuk mencari data iklim hingga jangka waktu ke depan.
Lantas, apa saja lembaga yang mengurus hal itu dan bagaimana penjelasannya?
LAPAN
Lembaga penyedia data iklim dan cuaca yang satu ini dibentuk pada 27 November 1963 melalui Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963. Kedudukannya disebut sebagai lembaga pemerintah non-kementerian.
Tugas utama yang dimiliki oleh lembaga yang melakukan pemanfaatan data iklim itu ialah meneliti dan mengembangkan kedirgantaraan negara. Selain itu, menyelenggarakan keantariksaan sejalan dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu).
Melalui laman resminya, LAPAN menyebutkan fungsinya sebagai penyusun kebijakan nasional mengenai penelitian dan pengembangan yang menyinggung soal ilmu antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, serta pemanfaatan penginderaan jauh.
Setelah menerapkan kebijakan, maka fungsi berikutnya adalah melaksanakan serta mengawasi kegiatan yang telah direncanakan. Terakhir, akan dilakukan distribusi informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan sesuai kebijakan.
BMKG
Nama lembaga ini sebagai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru diresmikan pada 2008, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008. Sebelumya, nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) ini adalah BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika), sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 Tahun 2002.
Tugas utama BMKG adalah menjalankan beberapa aturan dalam perundang-undangan terkait meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Lalu, terdapat juga fungsi yang dilakukan agar bisa menyempurnakan tugasnya.
Dimulai dari merumuskan kebijakan nasional terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika, lembaga ini melakukan perencanaan serta membuat program untuk menerapkannya. Lalu, diadakan pengawasan agar tidak terjadi sebuah kesalahan dalam menganalisis data. Selain itu, BMKG juga berfungsi sebagai pemberi informasi kepada khalayak umum terkait tiga aspek utama yang telah disebutkan.
BIG
Sama seperti dua lembaga sebelumnya, berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011, BIG adalah LPND yang dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab pada Presiden RI. Resmi lahir pada 27 Desember 2011, tepat ketika peraturan itu dikeluarkan.
Lembaga ini diberikan tugas untuk menjalankan tugas pemerintah terkait geospasial. Fungsi LPND ini tertulis dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2011.
Pertama, merumuskan dan mengendalikan kebijakan mengenai informasi geospasial. Lalu, dilanjutkan dengan penyelenggaraannya melalui program hingga akhirnya data yang dikumpulkan bisa menjadi konsumsi publik sebagai bentuk pemanfaatannya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ibnu Azis