Menuju konten utama

LBH Pekanbaru Minta LPSK Lindungi Korban Pelecehan Seksual Unri

LBH Pekanbaru akan membuat laporan ke LPSK dan Kemendikbudristek serta Komnas Perempuan soal pelesehan seksual oleh dosen.

LBH Pekanbaru Minta LPSK Lindungi Korban Pelecehan Seksual Unri
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - LBH Pekanbaru meminta LPSK melindungi seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Riau (Unri). Usai kejadian, korban masih mendapati gangguan dan ancaman.

“Kami mendapatkan laporan ada pihak-pihak tertentu yang menghubunhgi korban dan keluarga korban. Kondisi ini yang mesti diutamakan agar psikis korban segera pulih," ujar Kuasa Hukum LBH Pekanbaru Rian Adelima Sibarani dalam konferensi pers daring, Minggu (7/11/2021).

Menurut Rian, korban saat ini masih mengalami trauma pasca kejadian. Dan masih mendapatkan penanganan pemulihan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

"Korban takut mendengar nama pelaku, takut beraktivitas seperti biasa, dan takut untuk kembali ke kampus," ujar Rian.

Dalam waktu dekat, LBH Pekanbaru akan membuat laporan ke LPSK dan Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan. Sebab kasus dugaan pelecehan seksuak di Universitas Riau sudah menjadi isu nasional dan mesti segera ditangani optimal.

Seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan bimbinngan proposal skripsi pada 27 Oktober 2021. Ketika proses bimbingan, korban hanya bersama terduga pelaku yakni dosen sekaligus Dekan Fisip berinisial SH di ruang Dekan Fisip.

Usai bimbingan dan hendak pulang. Korban berpamitan, terduga pelaku malah menggengam bahu dan mendekatkan badan ke korban. Pelaku memegang kepala dan mencium pipi kiri dan kening korban. Pelaku juga hendak mencium bibir; sembari berkata, mana bibir, mana bibir.

Korban mendorong pelaku dan meninggalkan kampus dengan ketakutan. Kisah tersebut terungkap dalam unggahan video di instagram @Komahi_UR pada 4 November 2021.

Popi salah satu pengurus Komahi FISIP Universitas Riau mengatakan, video tersebut diunggah dengan persetujuan korban. Dan sebagai upaya lanjutan setelah proses audiensi dengan pihak rektorat buntu.

"Beliau [rektor] belum acuh. Menimbang itu dan atas persetujuan korban. Komahi upload video itu ke IG Komahi," ujar Popi dalam konferensi pers bersama LBH Pekanbaru, Minggu.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz