tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan anak oleh anggota Shabara Polda Sumatra Barat. Dalam hal ini, LBH mengajukan perlindungan terhadap enam saksi.
"Kami mengajukan ada enam orang," kata Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi, Rabu (26/6/2024).
Diki menjelaskan, enam orang itu tidak bisa dibuka identitasnya. Mereka sendiri mengajukan perlindungan ke LPSK karena merasa takut adanya ancaman dari pihak kepolisian.
LBH Padang sendiri, menduga beberapa intimidasi juga sudah terjadi belakangan ini kepada sejumlah saksi.
"Sejak kami temui memang korban merasa ketakutan karena ini proses penegakan hukum dan pihak korban atau saksi merasa takut dengan proses-proses hukum, karena mereka tidak mengenal juga bagaimana proses hukum ini," tutur Diki.
Dalam pertemuan dengan pihak LPSK, kata Diki, permohonan ini dijanjikan akan segera diputuskan karena berkaitan dengan anak. Namun, secara standar operasional prosedur (SOP) waktunya 30 hari.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa dari permohonan itu akan dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Asesmen pun akan langsung dilakukan terhadap enam orang tersebut.
"Kalau di dalam SOP kita itu bisa menelaah sampai 30 hari kerja, tetapi dalam hal tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Tetapi, misalnya belum 30 hari itu kami mendapatkan kesimpulan dan mendapatkan yang kita butuhkan berkaitan syarat perlindungan, maka bisa diputuskan," ungkap dia.
Diketahui, LBH Padang juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Kompolnas. Dalam hal ini, pendampingan dan pengawasan proses pengusutan diharapkan bisa dilakukan pihak-pihak tersebut.
Sebelumnya, Diki mengakui bahwa alasan lain dari koordinasi dengan instansi-instansi terkait itu karena adanya kesulitan yang sudah ditemui pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum. Oleh karenanya, dikhawatirkan sulitnya penuntasan kasus ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang