Menuju konten utama

LBH Ansor Minta Setop Menyebarkan Video Penganiayaan David

LBH Ansor akan melaporkan tindakan perekaman dan penyebaran video penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy dan teman-temannya.

LBH Ansor Minta Setop Menyebarkan Video Penganiayaan David
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor akan melaporkan beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan terhadap kliennya, Cristalino David Ozora di media sosial. Pihak LBH Ansor menyebut akan melaporkan perekaman dan penyebaran video tersebut kepada polisi.

"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir dalam keterangan tertulisnya Kamis, 23 Februari 2023.

Abdul Qodir menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana.

Ia juga mengimbau supaya semua pihak menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan terhadap David tersebut demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan, serta pihak keluarga.

"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," ujar Abdul Qodir.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan terhadap David bermula dari laporan kawan Mario Dandy, anak pegawai pajak.

"Berawal info dari saudari A [teman Mario], kepada MD, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ucap Ade Ary.

Setelah mendapatkan kabar itu Mario mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Senin, 20 Februari, sekitar pukul 20.30 WIB.

Mario dan David bertemu, pelaku mengonfirmasi informasi yang dia dapat dari A. Lantas keadaan memanas.

"Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," jelas Ade Ary.

Atas kasus penganiayaan ini, polisi sampai saat ini sudah menetapkan dua tersangka. Pertama yaitu, Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Kedua yaitu, S atau SLRPL yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran dari S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan Mario Dandy menemaninya untuk memukuli David. Kemudian memberikan pendapat kepada Mario Dandy untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto