Menuju konten utama

Latih Manajemen Air Ballast, Kemenhub Datangkan 2 Konsultan Asing

Kemenhub mendatangkan dua tenaga asing untuk melatih soal implementasi aturan Air Ballas.

Latih Manajemen Air Ballast, Kemenhub Datangkan 2 Konsultan Asing
Logo Kemenhub. FOTO/http://dephub.go.id/

tirto.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan menggelar training atau pelatihan terkait implementasi konvensi perlindungan maritim IMO yang menjadi fokus Indonesia pada kegiatan Marine Environment Protection of South East Asia Seas (MEPSEAS).

Implementasi aturan yang telah diratifikasi itu salah satunya adalah Konvensi Manajemen Air Ballas. Ratifikasi itu dilakukan pada 24 November 2015 untuk memperkuat posisi Tanah Air menuju pemilihan anggota Council kategori C di organisasi maritim dunia ini.

Kepala BPSDM Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan, ada dua konsultan asing dari IMO yang bakal menjadi fasilitator pelatihan.

Dua orang tersebut bakal menyosialisasikan pokok-pokok ketentuan yang telah diratifikasi serta kompetensi apa saja yang perlu dimiliki oleh para operator serta regulator perhubungan laut.

"Bagaimana action plan bisa dibentuk dalam training ini supaya nanti diterapkan Supaya nanti yang ikut training ini bisa paham. Dan waktu nanti mengimplementasikan sudah ada contoh-contohnya dari berbagai negara," ujar Umiyatun di STIP, Jakarta Utara, Senin (28/7/2019).

Konvensi IMO tentang air ballas merupakan tata cara pengelolaan air ballas mengingat tanki dan kandungan air tersebut mengandung bahan kimia atau polutan yang berbahaya jika terbawa oleh kapal asing hingga ke perairan Indonesia.

Konvensi ini, ujar Umiyatun, diratifikasi melindungi lingkungan maritim dari Invasive Alien Species (IAS) atau Harmful Aquatic Organism and Pathogens (HAOP) akibat pembuangan air ballas kapal baik oleh kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun oleh kapal asing di perairan Indonesia.

Ballast water atau air ballas sendiri adalah air yang dimasukan ke dalam kapal guna menahan gaya lateral. Jika kapal berlayar tanpa muatan, maka kapal akan memompa air ke dalam kapal. Namun, ketika kapal sudah diisi, air tersebut akan dibuang ke laut.

Baca juga artikel terkait KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno