Menuju konten utama

Laporkan Gratifikasi Rp23 Miliar, Pemprov DKI Dapat Penghargaan KPK

Pemprov DKI Jakarta menerima penghargaan dari KPK karena menjadi pelapor gratifikasi terbaik di tingkat provinsi dan jumlah laporannya terbanyak kedua di tingkat nasional.

Laporkan Gratifikasi Rp23 Miliar, Pemprov DKI Dapat Penghargaan KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) saat memimpin Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (19/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah penghargaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Penghargaan itu diserahkan pimpinan KPK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/12/2018).

KPK menilai Pemprov DKI menjadi pelapor gratifikasi terbaik di tingkat provinsi, pelapor gratifikasi terbanyak kedua di tingkat nasional setelah Kementerian Keuangan dan tertib menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penghargaan tersebut adalah buah dari kerja sama semua aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI.

“Ini adalah kerja kolektif teman-teman Pemprov. Karena ketika sampai LKHPN, ini bukan kerja satu orang, ini dikerjakan oleh semuanya, ini penghargaan untuk semuanya,” kata Anies di Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari ini.

Anies mengungkapkan, selama tahun 2018, Pemprov DKI melaporkan gratifikasi senilai total Rp23 miliar ke KPK. Dia mencatat ada 300 laporan penerimaan gratifikasi yang diserahkan Pemprov DKI ke KPK di tahun ini.

Anies juga menjelaskan bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov dalam mengelola laporan gratifikasi.

“Saat ada pemberian apa pun, sudah langsung formulirnya ada di ruang sekretariat. Jadi apa pun yang diterima, sudah otomatis langsung diproses,” kata dia.

“Jadi sudah tidak lagi dikhususkan, sudah menjadi SOP [Standar Operasional Prosedur] saja. Apa pun yang diterima langsung diproses, lalu dilakukan valuasi oleh KPK,” Anies menambahkan.

Menurut dia, Pemprov DKI selama ini sudah memiliki unit khusus yang mengelola gratifikasi. Unit ini juga bertugas untuk menyosialisasikan kepada para ASN di Pemprov DKI mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori gratifikasi dan cara melaporkannya.

Selain itu, kata dia, Pemrpov DKI juga memiliki aplikasi yang memungkinan publik melapor apabila mengetahui ada ASN yang menerima gratifikasi.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom