tirto.id - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan hingga hari ini, Selasa (4/09/2018) pihaknya telah mendapat 14 laporan penerimaan gratifikasi tiket Asian Games.
"Sampai sore ini terkait gratifikasi tiket Asian Games, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/09/2018).
Dari seluruh laporan tersebut, 13 orang mengaku tidak pernah menggunakan tiket tersebut. Sementara 1 orang lainnya mengaku menerima 2 lembar tiket pembukaan Asian Games dan telah menggunakannya.
Febri menyebut, para pelapor merupakan pejabat di instansi pemerintahan. Ada yang merupakan Dirjen, direktur, kepala sub direktorat, sekretaris, dan account representative di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Febri enggan mengungkap lebih lanjut identitas para pelapor karena informasi itu bersifat tertutup dan telah dijamin undang-undang.
Setelah mendapat laporan ini, dalam 30 hari ke depan KPK akan mempelajari dan menganalisis lebih lanjut soal penerimaan tersebut. Selain itu, ia mengatakan alasan pertemanan tidak bisa dibenarkan untuk menerima gratifikasi.
Untuk itu, Febri kembali mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil untuk segera melapor jika menerima gratifikasi.
"Pelaporan ini mencegah Anda untuk dijerat pidana di pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Ancaman pidananya cukup berat, 4 sampai dengan 20 tahun," kata Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto