tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menerima banyak laporan soal pejabat yang menerima bahkan meminta tiket Asian Games 2018 ke sejumlah pihak. KPK menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi peraturan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah bilang bahwa KPK mengimbau agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Selain itu Febri juga menegaskan tidak ada batasan nilai untuk gratifikasi. Semua jenis gratifikasi dengan besaran berapapun harus dilaporkan kepada KPK. Adapun ketentuan mengenai besaran Rp10 juta yang tercantum di dalam Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukanlah nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima.
"Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait teknis pembuktian di persidangan. Jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta maka diterapkan pembuktian terbalik, jika lebih rendah dengan metode pembuktian biasa," kata Febri.
Namun Febri pun mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pejabat yang mendapat undangan resmi untuk menghadiri Asian Games.
Selain itu ia pun juga mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk tidak menerima apalagi meminta gratifikasi dalam berbagai bentuk kepada siapapun.
"Agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," kata Febri.
Editor: Agung DH