tirto.id - Juru Bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, menilai bahwa apa yang disampaikan Jokowi soal pelaporan atas pelanggaran hukum dalam debat Pilpres pertama pekan lalu hanya sekedar janji.
Sebab, selama ini, laporan-laporan pelanggaran hukum seperti dugaan pidana pemilu tak digubris oleh pihak kepolisian. Karena itulah, ia khawatir hal serupa juga terjadi dalam pelaporan dugaan pelanggaran pada kasus Tabloid Indonesia Barokah.
"Kita ini sekarang lagi nunggu apa yang disampaikan Pak Jokowi waktu debat. 'Kalau ada bukti sampaikan saja' kan gitu kira-kira. Kita sudah laporkan. Faktanya?" ucap Habiburokhman dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).
Ia juga mengaku bingung mengapa dalam debat kata-kata tersebut bisa keluar dari lisan Jokowi. Sebab, selama ini, proses hukum hanya berlangsung lebih cepat jika yang menjadi korban adalah kubu petahana.
"Ada yang sudah 3 bulan bahkan terhadap Pak Prabowo sudah 6 bulan lebih. Tapi tidak ada yang ditangkap. Di satu sisi ada yang mudah sekali orang ngetik ditangkap. Misalnya soal skandal Sandiaga. Udah dari September mau bulan keempat di Bareskrim," tuturnya.
Hari ini, kata Habiburokhman, rencananya BPN bakal melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus Indonesia Barokah ke Bareskrim. Ia berharap, nasib laporan tersebut tidak sama dengan laporan atas pencemaran nama baik di situs web skandal Sandiaga yang sempat ramai September tahun lalu.
"Mataram, dalam hitungan hari bisa ditangkap itu kan bisa dilacak. Kita sudah kasih semua bukti saat pertama melapor, kita enggak punya kemampuan untuk melakukan penyelidikan siapa nih yang posting, yang bisa aparat," ucapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri