tirto.id - Juru Bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi meminta PT Pos Indonesia untuk menghentikan penyebaran Tabloid Indonesia Barokah yang dinilai menyudutkan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut.
Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa penyebaran tabloid tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Di samping itu, kata Habib, ia juga menerima informasi bahwa penyebarannya juga cukup masif hingga 26 kabupaten.
"Kami akan ingatkan PT Pos agar tidak ikut menyebarkan materi yang kontennya akan kami permasalahan secara hukum. Jadi kita laporkan langsung ke Bareskrim," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).
Menurut Habiburokhman, pemberhentian peredaran tabloid yang bakal dipermasalahkan secara hukum itu harus dilakukan bersama-sama oleh banyak pihak. PT Pos, kata dia, harus ikut bertanggung jawab untuk menghambat peredaran produk tersebut ke masyarakat.
"Bagi kami siapa pun objek hukumnya, ini dihentikan dulu, seusai UU 41 tahun 2006, dan ini bukan produk pers. PT Pos Indonesia harus hati-hati juga yang mendistribusikan produk ini," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terlebih dahulu melaporkan Indonesia Barokah ke Dewan Pers.
Namun, karena tabloid tersebut tidak mencantumkan susunan redaksi dan alamat yang jelas, maka produk tersebut tidak bisa digolongkan ke dalam produk pers.
"Karena ini bukan produk pers jadi ga pakai mekanisme pers. Kemudian kalau toh ini dianggap pers ini banyak sekali pelanggaran asas jurnalistiknya," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri