Menuju konten utama

BPN Prabowo-Sandi Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

BPN Prabowo-Sandi Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Fokus dari pelaporan tersebut lantaran konten di dalam tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang dinilai mengandung fitnah serta menyebarkan ujaran kebencian kepada pasangan calon nomor 02 tersebut.

Tabloid ‘Indonesia Barokah’ sendiri diklaim telah tersebar secara terorganisir dengan menyasar masjid-masjid yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Oleh karena itulah, BPN Prabowo-Sandiaga menyebutkan bahwa penyebaran tabloid berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

“Maksud dari isi berita dalam tabloid ‘Indonesia Barokah’ berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo, maupun golongan umat Islam,” kata anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati, di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (25/1/2019).

Nurhayati lantas menyoroti secara spesifik salah satu pemberitaan dalam ‘Indonesia Barokah’ yang dinilai merugikan pasangan calon nomor 02. Dalam berita berjudul “Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” di halaman 6, Nurhayati mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan hanya akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Nurhayati menyampaikan alasan BPN dalam melaporkan ‘Indonesia Barokah’ ke Dewan Pers. Ia menyebutkan bahwa tabloid yang identik dengan kegiatan jurnalistik, sudah semestinya menjunjung tinggi independensi serta menjalankan fungsi pers sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Dengan menyajikan pemberitaan yang cenderung menyudutkan Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengklaim ‘Indonesia Barokah’ telah melanggar asas berimbang yang semestinya dijunjung media massa, serta telah beritikad buruk.

“Selain melanggar kode etik jurnalistik, tabloid ‘Indonesia Barokah’ juga tidak berbadan hukum. Pada susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers, dan sebagai media cetak seharusnya turut mencantumkan alamat percetakan,” jelas Nurhayati.

Tak hanya itu, Nurhayati pun menduga bahwa tabloid ‘Indonesia Barokah’ ilegal karena tidak benar-benar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada mukadimah halaman 2 di bawah susunan redaksi, hanya bertuliskan bahwa isi di luar tanggung jawab percetakan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri