Menuju konten utama

Bawaslu Tetap Awasi Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Bawaslu RI belum menemukan pelanggaran pidana pemilu atau kampanye baik dari sisi konten dan orang yang bertanggung jawab.

Bawaslu Tetap Awasi Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengkaji edisi pertama tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, tak ditemukan pelanggaran terkait pidana pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, akan tetap mengawasi peredaran tabloid, meski untuk edisi pertama tabloid ini, tak ditemukan unsur pelanggaran kampanye dalam kontennya.

"Memang belum ada pelanggaran kampanye tapi kami untuk siap sedia, untuk melakukan pengawasan karena bisa saja ada edisi kedua dan edisi ketiganya," ujar Fritz di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Soal tak adanya unsur pidana pemilu, kaya Fritz, terkait dengan belum ditemukannya orang yang bertanggung jawab atas penerbitan tabloid itu, sehingga sulit bagi Bawaslu menetapkan adanya unsur pelanggaran.

"Karena kita kan tidak tahu siapa yang buat. Ya kan kalau kita mau tahu ada unsur pelanggaran kan harus ketahuan siapa orang yang harus diperiksa siapa orang yang harus jadi terlapornya," jelas Fritz.

Fritz mengatakan, pengawasan dilakukan di tempat yang semula menjadi lokasi beredarnya tabloid mulai dari kantor pos, pesantren, hingga masjid-masjid. Bawaslu meminta pihak-pihak tersebut untuk segera menahan diri agar tak ikut menyebarkan bila menemui tabloid itu.

"Apabila ada hal-hal seperti ini terjadi kembali tidak untuk disebarkan," jelas Fritz.

Saat ini, tabloid Indonesia Barokah yang sempat beredar sudah disita dan diamankan di kantor polisi setempat. Bawaslu juga bekerja sama dengan Dewan Pers dan kepolisian untuk terus melakukan kajian dan penelusuran.

"[Kami belum tahu] apakah ini termasuk dalam tindak pidana lain dan bukan tindak pidana pemilu," ungkap Fritz.

Tabloid ini beredar di tengah kampanye Pilpres 2019. Tim kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan tabloid ini karena memuat berita yang diduga menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca juga artikel terkait TABLOID INDONESIA BAROKAH atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali