Menuju konten utama

Lapor ke Polda Metro Jaya, Begini Curhat Korban First Travel

Para korban First Travel menuntut uang mereka dikembalikan.

Lapor ke Polda Metro Jaya, Begini Curhat Korban First Travel
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Perwakilan korban dugaan penipuan oleh biro jasa umrah First Travel mengadu ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017). Mereka juga menuntut uang umrah yang sudah dibayarkan ke pihak First Travel, segera dikembalikan.

Kepada wartawan, perwakilan korban, Pramana Syamsul Ikbar mencurahkan perasaannya. Menurut Pramana ada sekira 250 korban yang memberi surat kuasa kepadanya. Mereka adalah calon jamaah yang mendaftar langsung tanpa agen.

"Sampai saat ini masih berdatangan surat-surat kuasa dari seluruh Indonesia. Sudah saya inventarisir, minggu ini masuk sekitar 1000 surat kuasa dan akan kita susulkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Dari ratusan jamaah tersebut, total kerugian mencapai 3,8 miliar rupiah. "Mereka [korban] sudah bayar dari tahun 2015, sampai tahun 2017 ini tidak ada kepastian keberangkatan. Begitu juga yang refund (minta pengembalian dana). Yang refund sudah ada yang lebih dari 90 hari [batas waktu refund]," tambah Pramana.

Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/8/2017) lalu. Keduanya ditangkap usai menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Polisi menjerat mereka dengan pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan 15 agen First Travel, 4 Agustus lalu.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel 1 Agustus silam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membekukan penawaran promo perjalanan umrah oleh First Travel.

Menurut penuturan korban, First Travel menawarkan promo umrah murah seharga 14,3 juta rupiah. "Saya langsung daftar ke First Travel tanpa agen. Itu saya daftar tahun 2015 akhir, pelunasannya di 2016 awal, sekitar Februari. Terakhir konfirmasi awal 2017, paling lama diberangkatin Maret [2017] dia bilang," aku salah satu korban, Tanya Larasati (32).

Waktu itu, pihak First Travel tidak memberi penjelasan yang komplet. "Karena ada reschedule-reschedule aja. Katanya belum ada visa, katanya jadwalnya mundur. Enggak jelas gitu," ungkapnya.

Kemudian, First Travel meminta Tanya membayar uang tambahan sebesar 2,5 juta rupiah untuk carter pesawat pemberangkatan Juli 2017. "Ternyata enggak berangkat juga. Bulan Juli katanya ada penambahan 2,7 juta untuk lebaran di sana. Nambah lagi saya 2,7 juta tapi enggak ada kabar lagi dari sana," jelasnya.

Tanya lantas memutuskan meminta dana dikembalikan. "Setelah itu saya putusin refund. Udah hampir 20 [juta], udah kayak umrah biasa, tapi enggak jadi berangkat."

Hal serupa dialami Ety (54). Warga Bekasi ini dijanjikan berangkat umrah pada 15 Mei 2017. "Tanggal 14-nya dibatalin. Katanya kendala teknis. [Waktu] Itu koper [untuk dibawa umrah] udah rapi," ujar Ety. Selain ongkos pokok sebesar 14,3 juta rupiah, ia juga diminta membayar 2,5 juta rupiah untuk carter pesawat. Total, Ety menuntut uang sebesar 16,8 juta rupiah miliknya segera dikembalikan.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Jay Akbar