Menuju konten utama

Langkah Satgas COVID-19 & Kemenhub Tangani Arus Balik Lebaran 2021

Dalam upaya menangani arus balik Lebaran 2021 di masa pandemi Corona, Satgas COVID-19 dan Kemenhub RI telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi.

Langkah Satgas COVID-19 & Kemenhub Tangani Arus Balik Lebaran 2021
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Dalam upaya menangani arus balik Lebaran 2021 di masa pandemi Corona, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi.

Satgas COVID-19 bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemenhub, Polri, TNI, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan lainnya untuk mengatur mobilitas masyarakat yang kembali bergerak usai mudik.

Meskipun pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 demi menekan angka penularan COVID-19, namun masih banyak orang yang mengabaikan aturan tersebut dan tetap pulang ke kampung halaman. Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah mengantisipasi arus balik Lebaran 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para gubernur di Jawa dan Sumatera untuk mengatur mobilitas arus balik Lebaran 2021.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif, juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku Adisasmito dilansir laman resmi Satgas COVID-19, Kamis (13/5/2021).

Infografik BNPB Penangannan Arus Balik

Infografik BNPB Penangannan Arus Balik Lebaran 2021. tirto.id/Fuad

Penanganan Arus Balik Lebaran 2021

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (13/5/2021) seperti dikutip dari Antara, Wiku Adisasmito mengungkapkan langkah penanganan arus balik Lebaran 2021 dari Sumatera ke Jawa dengan membentuk Satgas COVID-19 khusus di Lampung.

Satgas khusus tersebut akan bertugas melakukan cek wajib terhadap surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan, serta dokumen PCR, tes cepat antigen, dan Genose di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, untuk semua pelaku perjalanan usai Idul Fitri 1442 H.

Dalam masa pengetatan setelah Lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 jam untuk seluruh metode testing.

Wiku Adisasmito mengatakan, terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di hampir semua provinsi di Sumatera. "Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan,” tandasnya.

“Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," imbuh Wiku Adisasmito.

Untuk itu, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," tandas Wiku Adisasmito.

Di luar Pelabuhan Bakauheni, BNPB mendirikan tenda-tenda demi menekan potensi penumpukan penumpang di pelabuhan. Dari 22 April-11 Mei 2021, pergerakan yang keluar dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi) tercatat lebih dari 1,5 juta orang.

Sedangkan untuk arus balik ke Jakarta dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, sudah disiapkan beberapa titik testing untuk para pelaku perjalanan dalam situasi arus balik Lebaran 2021 ini.

Untuk kendaraan pribadi di jalan tol akan dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol, mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area.

"Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegas Wiku Adisasmito.

Senada dengan Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan sejumlah antisipasi yaitu menjalankan ketentuan terkait dengan masa pelarangan mudik dan pengetatan syarat perjalanan.

Masa berlaku dokumen bakal semakin diperketat. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerapkan pemeriksaan kesehatan secara acak terhadap para pengguna transportasi darat yang dilakukan di 21 titik penyekatan.

Pengetatan serupa juga berlaku bagi masyarakat dari Sumatera menuju Jawa dengan mewajibkan tes antigen di titik-titik penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

“Pengendalian transportasi di sektor darat tantangannya lebih besar dibandingkan sektor lainnya, karena potensi masyarakat yang ingin mudik di sektor darat ini tinggi sekali,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Rabu (12/5/2021), dikutip dari website resmi Kemenhub.

“Effort yang dilakukan rekan-rekan petugas di lapangan baik dari TNI, Polri, Dishub, KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Satgas, dan unsur terkait lainnya adalah suatu hal yang luar biasa. Kesabaran para petugas dalam menangani masyarakat pengguna transportasi darat pun sudah dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH