Menuju konten utama

Langkah KPK Tak Surut Meski Dua Saksi Sidang e-KTP Cabut BAP

Pencabutan keterangan di BAP dari dua saksi persidangan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani dan Khatibul Umam Wiranu tidak akan menghambat upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. 

Langkah KPK Tak Surut Meski Dua Saksi Sidang e-KTP Cabut BAP
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/12/2016). Khatibul yang sekarang merupakan Anggota Komisi VIII DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan surut langkah dalam penuntasan kasus e-KTP meskipun sudah dua saksi di sidang kasus korupsi ini mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Miryam S. Haryani, politikus Hanura, mencabut keterangan dia di BAP pada sidang ketiga e-KTP. Lalu, saksi Khatibul Umam Wiranu, politikus Partai Demokrat, mencabut pengakuannya di BAP pada sidang kasus ini di Senin malam kemarin.

Kepala Biro Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah menyatakan pengusutan kasus e-KTP tak terpengaruh dengan pencabutan BAP Miryam dan Khatibul. Jaksa KPK sudah siap mengejar pengakuan lain di persidangan e-KTP berikutnya untuk membalik klaim Miryam dan Khatibul.

“Kami tak mempermasalahkan keputusan itu karena itu adalah hak saksi. Tapi kalau nanti ada konfrontir menjelaskan bahwa mereka menerima (suap e-KTP), harus menerima kalau ternyata bersalah,” kata Febri pada Selasa (04/04/2017).

Febri mencontohkan di persidangan kasus e-KTP Senin kemarin, sudah ada satu saksi yang justru membenarkan dugaan bahwa Miryam menerima suap senilai Rp 1 miliar. Saksi tersebut ialah Yosef Sumartono, pensiunan pejabat di Kementrian Dalam Negeri yang berperan sebagai kurir suap dari Soegiharto.

“Setiap perkara korupsi pasti ada bantahan. Itu saya rasa sangat wajar. Kayak Ibu Miryam kemarin sudah bantah, ternyata faktanya dia menerima uang Rp 1 miliar kemarin (di persidangan),” kata Febri.

Oleh sebab itu, menurut dia, KPK berkeyakinan mampu membongkar kasus e-KTP sampai tuntas.

“Kami yakin bisa dituntaskan. Kemarin juga Ketua sudah memberi sinyal ada tersangka baru. AA (Andi Agustinus) juga sudah jadi tersangka,” Febri mengimbuhkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun juga menilai pengaruh pencabutan BAP Miryam dan Khatibul memang tidak vital meskipun bisa mempengaruhi konstruksi hukum di pengusutan korupsi e-KTP.

“Itu hanya mempengaruhi konstruksi hukum saja. Tapi tidak sebagai bukti mereka tak terlibat. Ini bisa dikonfirmasikan kepada saksi lain, kebenaran dia terlibat nanti bisa terbukti di persidangan berikutnya,” kata Tama.

Menurut Tama KPK masih dapat mengandalkan saksi-saksi lain yang mungkin saja dianggap bukan pemeran utama di kasus korupsi ini. Para aktor pinggiran itu berpotensi lebih jujur untuk mengungkap keterangan yang benar.

“Memang ini hambatan bagi jaksa. Tapi ada saksi-saksi lain yang mungkin kebagian sedikit dari total korupsi milyaran itu. Dakwaan tidak tergantung pada satu keterangan saja kan,” ujar Tama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom