tirto.id - Eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya, melaporkan lima pengurus Partai Demokrat ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak yang hendak dilaporkan berinisial AHY, SH, HK, RN, dan HMP.
Tim kuasa hukum telah berkonsultasi dengan kepolisian, namun pengaduan itu tak diterima. "Kami rencananya langsung pelaporan, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang (yakni) terkait AD/ART Partai Demokrat," ucap Rusdiansyah, pengacara Marzuki, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Ia tak mau mengaku jika pengaduannya ditolak, lantaran tidak diterbitkannya berkas laporan polisi.
Sementara, AD/ART itu diperlukan guna pembuktian atas ketentuan pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai. AD/ART tersebut tidak bisa hanya diperlihatkan secara daring via situs, tapi harus membawa berkas fisik ke hadapan petugas untuk dicermati.
Tiga alasan Marzuki Alie melaporkan lima orang itu karena dituduh melakukan kudeta atau gerakan pengambilalihan kekuasaan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurut Rusdiansyah, hingga detik ini pihak penuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan, serta dengan siapa kliennya merencanakan kudeta.
Pertimbangan kedua, karena Partai Demokrat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) atas tuduhan itu. Marzuki disebut bukan orang sembarangan. "Tidak jelek-jelek amat di mata Partai Demokrat, beliau juga harusnya dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau. Inilah yang membuat beliau ingin diklarifikasi tapi tidak dilakukan," jelas Rusdiansyah.
Alasan ketiga, penerbitan rilis Partai Demokrat atas pemecatan Marzuki. Judul itu tertulis 'memecat pengkhianat', tapi isi surat itu menyatakan bahwa Marzuki dipecat secara tidak hormat. Padahal, dalam surat yang diterima Marzuki tidak ada kalimat tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri