Menuju konten utama

Kuota Formasi CPNS Jateng 2021, Syarat Dokumen & Alur Pendaftaran

Pemprov Jateng akan membuka 11.648 kuota formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun ini.

Kuota Formasi CPNS Jateng 2021, Syarat Dokumen & Alur Pendaftaran
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jateng 2021. Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah terkait penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021 dalam waktu dekat.

Dikutip dari laman resminya, Pemprov Jateng akan membuka 11.648 kuota formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun ini. Jumlah tersebut akan dibagi menjadi 301 CPNS, dan 11.347 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut rincinan alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK Provinsi Jateng dalam rekrutmen CPNS 2021:

1. Formasi CPNS

  • 291 Tenaga Teknis
  • 10 Tenaga Kesehatan
2. Formasi PPPK

  • 10.819 Tenaga Guru
  • 3 Tenaga Teknis
  • 525 Tenaga Kesehatan

Apa bedanya CPNS dan PPPK?

Dalam rekrutmen CASN 2021 mendatang, terdapat dua jenis formasi yang akan dibuka, yaitu CPNS dan PPPK. Lalu, apa perbedaan keduanya?

CPNS adalah orang yang akan menjadi PNS apabila lolos seleksi CPNS. PNS sendiri merupakan pegawai tetap yang bekerja di bawah instansi atau lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Disisi lain ada istilah PPPK, yaitu pegawai di instansi maupun lembaga pemerintahan yang tidak tetap dan terikat kontrak kerja.

Dalam hal pekerjaan, PNS memiliki jenjang karir dan mendapatkan fasilitas berupa tunjangan pensiun. Sementara, PPPK tidak memiliki jenjang, pola karir, maupun promosi jabatan. PPPK juga tidak mendapatkan tunjangan seperti CPNS.

Sementara, berkaitan dengan proses rekrutmen, terdapat perbedaan syarat pelamar antara CPNS dan PPPK. Menurut Pemprov Jateng, berikut perbedaan syarat pelamar CPNS dan PPPK:

1. Syarat melamar CPNS

  • Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Boleh dilamar oleh Fresh Graduate maupun yang sudah berpengalaman
  • Usia pelamar dibatasi sampai dengan 35 tahun
2. Syarat melamar PPPK

  • Tidak wajib mengikuti SKD, dapat langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang yang akan dilamar
  • Melampirkan sertifikat kompetensi
  • Usia tidak dibatasi, bahkan usia menjelang pensiun diperbolehkan melamar.

Syarat dokumen CPNS Jateng 2021

Terdapat sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2021. Mengingat pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online, maka dokumen-dokumen persyaratan dibutuhkan dalam bentuk digital, baik format JPG maupun PDF.

Berikut beberapa dokumen persyaratan serta ukuran file yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb
  • File swafoto atau foto selfie memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb
  • Scan KTP dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb
  • Scan surat lamaran dengan format PDF ukuran maksimal 300 Kb
  • Scan Ijazah dan/atau STR dengan format PDF ukuran maksimal 800 Kb
  • Scan transkrip nilai dengan format PDF ukuran maksimal 500 Kb
  • Scan dokumen pendukung lainnya dengan format PDF ukuran maksimal 300 Kb

Alur pendaftaran CPNS Jateng 2021

Pelaksanaan seleksi CPNS Jateng 2021 dilakukan serentak dengan seleksi CPNS nasional. Program rekrutmen ini akan melalui berbagai tahap, mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman dan pemberkasan.

Dikutip dari Instagram resmiBKD Provinsi Jateng, berikut alur seleksi CPNS Jateng 2021.

1. Mendaftar akun SSCASN

  • Pelamar membuka portal SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar membuat akun SSCASN dan mencetak Kartu Informasi Akun
  • Pelamar melakukan login ke SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
  • Pelamar melengkapi biodata dan ungga foto selfie atau swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
2. Mendaftar Formasi melalui SSCASN

  • Pelamar memilih jenis seleksi dan formasi
  • Pelamar mengunggah dokumen-dokumen kelengkapan
  • Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran
  • Pelamar mencetak kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi administrasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas)

  • Panitia melakukan verifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Bagi pelamar yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggah
  • Panitia akan mengumumkan kembali hasil sanggah
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi mencetak kartu ujian.
4. Menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Pelamar melakukan ujian SKD berbasis komputer atau computer assisted test (CAT)
  • Panitia mengumumkan hasil SKD
  • Bagi pelamar yang tidak lolos SKD, dapat mengajukan sanggah
  • Panitia akan mengumumkan kembali hasil sanggah
  • Pelamar yang lolos SKD melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar melakukan ujian SKB
  • Panitia mengumumkan hasil SKD
  • Bagi pelamar yang tidak lolos SKD, dapat mengajukan sanggah
6. Pengumuman kelulusan dan pemberkasan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB sebagai pengumuman akhir
  • Pelamar yang dinyatakan lolos melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari