tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
SSCASN merupakan portal terintegrasi yang resmi disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk rekrutmen ASN.
Cara Daftar Akun CPNS 2021
Melansir laman resmi SSCASN, berikut adalah cara mendaftarkan akun untuk seleksi CPNS 2021:
1. Kunjungi portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN sesuai petunjuk yang ada
3. Pelamar dapat langsung login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Pelamar wajib melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini pembuatan akun masih belum bisa dilakukan. Akan tetapi, pelamar dihimbau untuk terus memantau laman resmi SSCASN untuk informasi lebih lanjut.
Syarat CPNS 2021
Berikut adalah beberapa persyaratan CPNS 2021 seperti dikutip dari laman SSCASN:
1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk jabatan tertentu, usia maksimal pelamar adalah 40 tahun. Jabatan tersebut meliputi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).
4. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau Kepolisian Negara RI
6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS dan tidak menjabat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
8. Tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis
9. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang hendak dilamar
10.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang hendak dilamar
11. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang sudah ditentukan instansi pemerintah.
Dokumen yang Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021
Berdasarkan informasi dari laman SSCASN, berikut adalah beberapa dokumen yang harus diunggah beserta ketentuannya:
1. Scan pas foto dengan latar belakang merah. Tipe file jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb
2. Scan swafoto. Tipe file jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb
3. Scan KTP. Tipe file jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb
4. Scan surat lamaran. Tipe file PDF dengan ukuran maksimal 300 Kb
5. Scan ijazah + serdik/STR. Tipe file PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb
6. Scan transkrip nilai. Tipe file PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb
7. Scan dokumen pendukung. Tipe file PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb
Solusi Bila KTP Belum Selesai Dicetak Oleh Dinas Kependudukan
KTP termasuk salah satu dokumen yang wajib disiapkan oleh para pelamar saat mendaftar CPNS. Lalu bagaimana bila KTP pelamar masih belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Dikutip dari laman resmi SSCASN, pelamar bisa mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2021.
Surat Keterangan Kependudukan ini berfungsi sebagai KTP sementara. Untuk prosedur pembuatannya, pelamar bisa langsung mendatangi kantor kecamatan/Dukcapil di daerahnya masing-masing.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yandri Daniel Damaledo