Menuju konten utama

Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang & Cara Cetak Ulang di SSCASN

Salah satu syarat untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS 2021 adalah memiliki kartu pendaftaran CPNS.

Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang & Cara Cetak Ulang di SSCASN
Seorang peserta menunjukkan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) saat menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada Juni 2021. Namun, hingga saat ini memang belum ada pengumuman resmi soal tanggal pendaftaran CPNS 2021.

Salah satu syarat untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS 2021 adalah memiliki kartu pendaftaran CPNS. Melansir dari laman resmi SSCASN, kartu pendaftaran dapat dicetak dengan cara login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Apabila peserta mengalami kendala dalam mencetak kartu pendaftaran, seperti misalnya kartu pendaftaran tidak sesuai dengan isian, peserta cukup lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, kemudian refresh browser.

Sedangkan untuk kartu pendaftaran SSCASN yang hilang, peserta hanya perlu login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

Sebelum mencetak kartu, tentu harus diperhatikan alur pendaftaran dari CPNS yang diselenggarakan oleh SSCASN. Alur pendaftaran tersebut adalah,

Alur Daftar CPNS 2021

  • Daftar Akun
  1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCASN
  3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
  • Daftar Formasi
  1. Pilih jenis seleksi
  2. Pilih formasi
  3. Unggah dokumen
  4. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  5. Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
  • Seleksi Administrasi
  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan
  1. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Nur Hidayah Perwitasari