Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yakin Richard Eliezer Tak Berencana Bunuh Brigadir J

Tim kuasa hukum tengah menyiapkan para saksi yang bisa memperingan hukuman Richard Eliezer.

Kuasa Hukum Yakin Richard Eliezer Tak Berencana Bunuh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meyakini kliennya tidak berencana menghabisi nyawa rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo.

“Kami akan mengikuti, nanti ada proses pembuktian. Kami langsung minta supaya saksi diperiksa, di situlah kami uji. Kami yakin, bahwa klien saya tidak punya rencana terkait [menembak Yosua],” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tim kuasa hukum pun tengah menyiapkan para saksi yang bisa memperingan hukuman Richard Eliezer. Jaksa mendakwa Eliezer dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami sedang menyiapkan ahli, saksi yang meringankan nanti datang dari Manado,” katanya.

Bahkan Ronny mengklaim kliennya tak pernah menerima uang Rp1 miliar yang dijanjikan Ferdy Sambo. Dalam dakwaan Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum menyebut amplop berisikan uang diambil kembali oleh Sambo, dan akan diserahkan kepada Eliezer pada Agustus 2022 jika kondisi sudah aman.

Lantas Sambo memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sebagai hadiah untuk mengganti ponsel lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi penghilangan nyawa Yosua tak terdeteksi.

Sidang lanjutan Richard Eliezer akan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022 pekan. Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto