tirto.id - Tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
“Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan, ada beberapa catatan dari kami. Tapi kami melihat dakwaan sudah cermat, sudah tepat,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
“Kami akan sampaikan pada (agenda) pembuktian. Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” lanjut dia.
Tim penasihat hukum pun meminta agar hakim dapat menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, sebagai saksi berikutnya pada sidang tiga hari mendatang. Empat nama terakhir juga merupakan terdakwa kasus kematian Yosua.
Hakim pun menegaskan bahwa empat orang yang diminta oleh penasihat hukum memang bakal dihadirkan dalam persidangan. Hari ini hanya Richard yang menjalani sidang, sementara empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober.
Jaksa pun mendakwa Richard dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi Dakwaan Richard
Richard menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Agenda hari ini ialah pembacaan surat dakwaan. Pada dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo, selaku atasan Richard, mengatakan kepadanya bahwa peran Richard adalah menembak Yosua agar ada yang ‘menjaga’.
“Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ucap jaksa.
Kemudian, Sambo dan Richard berbicara perihal akan mengeksekusi Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Putri Candrawathi, istri Sambo pun bakal ikut ke rumah tersebut.
Sambo juga menyuruh Richard berbohong. “Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, ‘jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri’,” sambung jaksa.
Richard pun mengangguk sebagai tanda mengerti dan setuju. Putri juga mendengar percakapan dua orang itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz