tirto.id - Tim kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Jumat (11/12/2020) mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka ingin mengetahui ihwal Muhammad Rizieq Shihab dan lima rekannya yang jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pertemuan dengan penyidik kali ini sebenarnya ingin menerangkan soal mangkirnya Rizieq pada dua kali pemanggilan penyidik terkait sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Menurut Azis, Rizieq tadinya hendak hadir pada Senin 14 Desember dan kuasa hukum hendak mengambil surat pemanggilan sebagai saksi. Namun Rizieq terlanjur menjadi tersangka, sehingga kedatangan tim kuasa hukum pada hari ini sekaligus untuk mengambil surat penetapan tersangka.
“Rencananya, Senin (14/12), akan datang HRS dan lima tersangka lainnya untuk diperiksa, tapi dinamikanya berubah. Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan,” ujar Azis, Jumat (11/12/202).
Kedatangan hari ini sebagai bentuk proaktif sebelum surat penetapan tersangka dikirimkan oleh polisi. Tak hanya itu, pengambilan surat tersebut karena Rizieq cs ‘baru ditetapkan sebagai tersangka’, belum pemanggilan guna pemeriksaan.
Aziz juga mengklarifikasi perihal kesehatan kliennya. Rizieq tak sakit karena tak ada surat keterangan sakit yang diberikan kepada penyidik pada tahap penyidikan. Rizieq saat ini dalam proses pemulihan, namun tak pernah ada ‘surat pemulihan’, hal ini pun hendak dijelaskan ke kepolisian. Aziz enggan memberitahukan lokasi keberadaan kliennya usai peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rizieq resmi dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam perkara ini, sedangkan Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara), dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepolisian juga telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keenamnya ke luar wilayah Indonesia.
“Penyidik telah membuat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto