tirto.id - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan kliennya menjadi tahanan kota dan surat jaminan dari keluarga Ratna.
“Sebagai jaminan bahwa Ibu Ratna tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga menjamin akan mempermudah proses ini,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Berkaitan dengan pengajuan untuk menjadi tahanan kota, tambah Insank, ia merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta alasan pengajuan ialah sisi kemanusiaan.
Menurut Insank, sisi kemanusiaan yang dimaksud yakni Ratna merupakan tokoh yang dikenal sebagai aktivis dan seniman yang memiliki banyak kegiatan. “Kalau sampai dia berada (ditahan) di rutan, otomatis terbatas sekali geraknya untuk melakukan aktivitas. Itu yang menjadi dasar kami, “ terang Insank.
Alasan lain, Ratna Sarumpaet juga sudah berusia lanjut sehingga harus mengonsumsi obat setiap hari. Selain itu, kata Insank, penahanan terhadap Ratna juga akan mempengaruhi fisik dan mental.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengabulan permohonan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota merupakan wewenang dari penyidik.
“Silakan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota dan penyidik akan menilai apakah itu dikabulkan atau tidak,” kata dia.
Ratna ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10). Penyidik menahan dia selama 20 hari agar aktivis tersebut tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan yakni ditemukan bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan tersangka. Surat perintah penahanan bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto