Menuju konten utama

Muannas akan Diperiksa Polda Metro atas Laporan Kasus Ratna

"Insyaallah datang jam 13.00 ke Polda Metro Jaya," kata Muannas Alaidid sebagai saksi pelapor terhadap kasus kebohongan publik tersangka Ratna Sarumpaet.

Muannas akan Diperiksa Polda Metro atas Laporan Kasus Ratna
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengacara Muannas Alaidid sebagai saksi pelapor terhadap kasus kebohongan publik alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Insyaallah datang jam 13.00 ke Polda Metro Jaya," kata Muannas saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/10/2018), seperti diberitakan Antara.

Muannas mengatakan telah menyiapkan beberapa barang bukti berupa tangkap gambar layar (capture) berita media online dan media sosial perihal kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet.

Selain itu, rekaman video jumpa pers dan pernyataan yang disampaikan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan petinggi partai Gerinda Fadlsebagai korban kebohongan dari aktivis Ratna Sarumpaet.

Justru, Muannas menegaskan Prabowo, Amien Rais, Sandiaga Uno dan lainnya sebagai pelaku yang turut serta menyampaikan informasi tanpa fakta.

"Karena jumpa pers yang mereka lakukan sebagai keonaran dari informasi bohong yang dilakukan Ratna jadi itu satu rangkaian," tegas Muannas.

Muannas mengatakan keonaran yang mungkin terjadi tidak hanya dilakukan oleh Ratna, tapi juga yang menceritakan dan menyebarkan soal pengeroyokan Ratna.

“Ini salah satu rangkaian pidana yang sebetulnya satu paket, antara yang menceritakan, dengan yang yang menyebarkan di media sosial atau melalui konferensi pers,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018). Muannas menilai semua itu merupakan aktivitas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sebelumnya, Muannas melaporkan 12 petinggi politik dari tim Prabowo-Sandiaga terkait kasus kebohongan publik yang disampaikan Ratna Sarumpaet sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal di Bandung pada 21 September 2018.

Muannas melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Namun tidak lama berselang, Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan alat bukti dari hasil penyidikan, anggota Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Ratna Sarumpa sejak 5 Oktober 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri