Menuju konten utama
Kasus Pelecehan di KPI

Kuasa Hukum MS Berharap Tim Eksternal KPI Bisa Selesaikan Perkara

Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin berharap Sekretaris KPI Umri tidak mengintervensi kerja Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.

Kuasa Hukum MS Berharap Tim Eksternal KPI Bisa Selesaikan Perkara
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, menyatakan pihaknya mendapatkan kabar Komisi Penyiaran Indonesia akan membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual guna mendalami kembali fakta-fakta pengakuan MS.

Mualimin berpendapat investigasi internal KPI yang lalu tertutup, meragukan, dan tidak kredibel.

“Tim ini kabarnya bakal melibatkan dan diketuai pihak eksternal yang independen dan berjanji akan mendengar keinginan MS, termasuk tuntutan MS kepada para terlapor yang saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPI,” kata dia kepada Tirto, Rabu (17/11/2021).

Ia berharap KPI, terutama Sekretaris KPI Umri tidak mengintervensi kerja tim tersebut. KPI sepenuhnya dapat memfasilitasi kebutuhan tim guna mengoptimalkan pengungkapan kebenaran serta penanggulangan pelecehan seksual dan perundungan di lembaga tersebut.

“Setiap hari, MS takut dan cemas bakal bertemu lagi di tempat kerja dengan para terlapor. Sebab KPI enggan memecat terlapor dan tiap bulan masih menggaji terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan. MS takut jadi sasaran balas dendam atau diserang jika bertemu dengan para terlapor,” sambung Mualimin.

MS, merupakan seorang pegawai KPI sekaligus korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya. Peristiwa enam tahun lalu itu berlangsung di kantor KPI Pusat di Jalan Gajah Mada. Ketika MS bekerja di ruangannya, lantas datang RM, MPSB, RT, EO, dan CL. Kelima orang itu masuk ke ruangan itu dan memegang badannya.

“Itu pengakuannya, dan (lima orang) melakukan yang tidak senonoh dengan mencoret coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Kelima rekan kerja MS kini berstatus sebagai terlapor dan polisi masih menyelidiki perkara. Dalam kasus ini, para terlapor diduga melanggar Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari