tirto.id - Tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, masih diperiksa oleh kepolisian. La Dani alias Anwar, Hurlan dan Hastoma ditangkap petugas Polda Sulawesi Tenggara kemarin, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 12.30 waktu setempat.
Kuasa hukum warga, La Ode Muhammad Suhardiman belum mengetahui alasan penangkapan tersebut.
“Ini sedang pemeriksaan,” kata Suhardiman ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/1/2022).
Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun ketika sedang menyantap makan siang, sementara Hurlan diringkus di rumahnya. Ketiga lelaki itu merupakan bagian dari warga penolak tambang di Pulau Wawonii.
Warga yang sebagian besar menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian, perkebunan dan laut, menentang rencana penambangan nikel di pulau tersebut.
Menurut Suhardiman, perusahaan tambang melaporkan 28 warga penolak tambang ke kepolisian pada 2019.
“Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan,” kata dia.
Anwar, Hastoma, dan Hurlan termasuk dalam 28 warga yang dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019.
“Patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga, sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus,” kata Suhardiman.
Sementara itu, lanjut dia, laporan warga mengenai dugaan penerobosan lahan oleh perusahaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tiga tahun lalu, lahan-lahan milik warga diterobos hingga merusak tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan lain-lain.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan