Menuju konten utama

DPR Khawatir Pencabutan Izin Tambang Jadi Bancakan Oligarki

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan Fecho menyebut pemerintah juga perlu menerbitkan moratorium perizinan di lahan dan kawasan tersebut.

DPR Khawatir Pencabutan Izin Tambang Jadi Bancakan Oligarki
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan Fecho menilai upaya pemerintah mencabut izin pertambangan tidak cukup. Pemerintah perlu menerbitkan moratorium perizinan di lahan dan kawasan tersebut.

"Jangan sampai izin itu dicabut, hanya jadi bancakan para oligarki di sekeliling istana. Itu sih namanya sami mawon, keluar dari kandang buaya masuk kandang singa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi pengelolaan lahan dan tanah, serta memetakan jatah untuk negara dan jatah untuk kepentingan masyarakat. Sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana mandat keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah tidak perlu terburu-buru berikan izin pengelolaan baru terhadap lahan dan kawasan hutan hasil pencabutan itu," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sudah mencabut 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total target 2.087 IUP yang akan dicabut.

Adapun total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

19 surat pencabutan IUP yang sudah ditandatangani untuk dicabut izinnya terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa. Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (11/1/2022).

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri