Menuju konten utama

Kuasa Hukum Amien Belum Bisa Pastikan Pemeriksaan Hanum Rais

Ardy Mbalembout belum bisa memastikan apakah Hanum Rais juga akan turut diperiksa oleh polisi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Kuasa Hukum Amien Belum Bisa Pastikan Pemeriksaan Hanum Rais
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/18.

tirto.id - Kuasa Hukum Amien Rais, Ardy Mbalembout belum bisa memastikan apakah Hanum Rais turut diperiksa soal dugaan turut menyebarkan kebohongan Ratna Sarumpaet.

“Kami lihat dulu, mungkin nanti dalam kapasitas berbeda. Karena saat ini masih seputaran Pak Amien. Kami percaya polisi akan profesional dalam menyidik kasus ini dengan transparan dan akuntabel serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Salah satu pihak yang melaporkan Hanum ialah Farhat Abbas. Alasan pelaporan lantaran menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet serta ujaran kebencian.

Farhat menganggap para politikus tersebut hendak menjatuhkan Presiden Jokowi dengan cara kampanye hitam dari pemberitaan terhadap Ratna.

Para politikus yang dilaporkan yakni Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 28, 12, ayat (1) dan (2) pasal 15.

Selain itu, Farhat menginginkan agar kepolisian menetapkan ke-17 terlapor untuk menjadi tersangka. "Kami minta Polri untuk profesional dan mengusut tuntas kasus ini," ucap Farhat. Laporan tersebut bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim bertanggal 3 Oktober 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo