Menuju konten utama

Kuasa Hukum 02 Sindir Eddy Hiariej 'Pengacara Terselubung' Jokowi

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Nasrullah menilai Eddy Hiariej tidak berpendapat selayaknya ahli dalam sidang MK melainkan "pengacara terselubung" Jokowi-Maruf. 

Kuasa Hukum 02 Sindir Eddy Hiariej 'Pengacara Terselubung' Jokowi
Salah seorang ahli yang dihadirkan kubu paslon 01, Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menyindir ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Nasrullah menilai Eddy menjadi 'kuasa hukum terselubung' Jokowi-Ma'ruf di sidang MK. Oleh karena itu, dia mengaku sengaja tidak menyampaikan pertanyaan, baik untuk Eddy maupun ahli lainnya yakni Heru Widodo.

Nasrullah menilai makalah yang dipaparkan Eddy seolah-olah menjadi eksepsi atau pun pleidoi dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Setelah saya melihat makalah yang Anda sampaikan, saya melihat makalah Anda bukan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pledoi dari kuasa hukum paslon 01," ujar Nasrullah di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

"Saya menyayangkan itu, sehingga saya beranggapan ini Prof Eddy sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ujar dia.

Nasrullah pun meminta Eddy tidak marah atas pernyataannya ini, karena ia merasa gugatan yang dilayangkannya juga telah "dikuliti" oleh Eddy.

"Saya tidak marah meski menguliti satu per satu gugatan kami seperti isi pledoi," ujar Nasrullah.

Sebelumnya, dalam persidangan, Eddy Hiariej menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak dapat membuktikan tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM tersebut berpendapat, tim kuasa hukum paslon 02 hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran kemudian menggeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara TSM, sebagai dasar gugatan dalam dalil permohonan sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom