Menuju konten utama

KSTJ Baca Tuntutan Pencabutan Hak Guna Bangunan Reklamasi di PTUN

Gugatan KSTJ yang dibacakan merupakan yang kedua kalinya di PTUN.

KSTJ Baca Tuntutan Pencabutan Hak Guna Bangunan Reklamasi di PTUN
Alat berat dioperasikan di proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (15/3). Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ), gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah merevisi Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/18

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) membacakan gugatan atas Hak Guna Bangunan Reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.

Gugatan itu merupakan yang kedua kalinya setelah koalisi mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Koalisi meminta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian Hak Guna Bangunan Pulailu D kepada PT. Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi Teluk Jakarta, dibatalkan oleh hakim.

Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikomendus Simamora mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari gugatan tersebut. "Pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berwenang mengeluarkan surat keputusan," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (28/5/2018).

Selain itu, surat keputusan itu juga dianggap cacat prosedural karena alas hukum yang mendasarinya, yakni, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura dan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPPPK), belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ketiga, surat keputusan cacat substansi. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, koalisi juga masih memiliki 14 alasan lain mengapa HGB tersebut perlu dibatalkan. Beberapa di antaranya, lantaran Penerbitan SK bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030, diterbitkan tanpa adanya dokumen lingkungan yang sah dan berkekuatan hukum serta tidak mencantumkan seluruh aturan hukum sebagai dasar surat keputusan.

"Koalisi berharap majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili perkara ini dapat menyatakan HGB Pulau D batal secara hukum dan pembatalan HGB nantinya dapat semakin menambah alasan untuk menghentikan reklamasi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo