Menuju konten utama

KSTJ Gugat Ulang HGB Pulau Reklamasi Jakarta ke PTUN

Koalisi aktivis penolak reklamasi Jakarta mengajukan gugatan ulang ke PTUN untuk membatalkan penerbitan HGB Pulau D.

KSTJ Gugat Ulang HGB Pulau Reklamasi Jakarta ke PTUN
Dua truk tampak beraktifitas di lokasi proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (25/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengajukan gugatan ulang ke PTUN Jakarta Utara untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Jakarta Utara (BPN Jakut).

Kuasa Hukum KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan objek gugatan, yang telah dilayangkan sebelumnya, dicabut. Sebab, SK penerbitan HGB yang digugat telah direvisi oleh BPN Jakarta Utara tanpa sepengetahuan KSTJ.

"Jadi, sebelumnya mereka [BPN] diam-diam dan sewenang-wenang merevisi surat keputusan HGB yang jadi objek gugatan koalisi," kata Nelson saat dihubungi Tirto, pada Jumat (27/4/2018).

Dalam persidangan gugatan ini sebelumnya, perwakilan BPN Jakarta Utara menyebut bahwa objek gugatan KSTJ yakni Surat Keputusan Objek Sengketa bernomor 1697/HGB/BPN/-09.05/2016 tidak tepat. Alasan BPN, surat keputusan telah direvisi dengan SK bernomor 1697/HGB/BPN/-09.05/2017.

Lantaran itu lah, jika mengacu pada pasal 1(9) Undangan-undang Nomor 5 tahun 1986, BPN menilai gugatan KSTJ tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN.

Selain itu, BPN juga menyampaikan bahwa seharusnya KSTJ memperhatikan dasar hukum yang menjadi landasan dibuatnya perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pengembang Pulau D.

Landasan kerja sama itu antara lain, akta perjanjian tentang penggunaan pemanfaatan tanah di atas HPL Pulau D, Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan Pantura, Perpres 112 tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 20007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Pergub nomor 125 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Meskipun demikian, Nelson menilai Kepala BPN Jakut tak menghargai persidangan karena tak pernah menghadiri pemeriksaan persiapan, meski sudah menerima panggilan dari pengadilan. Padahal, kehadirannya penting untuk menjelaskan alasan revisi SK tersebut dan mengklarifikasi sejumlah kesalahan dalam penerbitan HGB Pulau D yang dipersoalkan oleh KSTJ.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom