Menuju konten utama

KSTJ Yakin Menang Meski KNI Jadi Tergugat Intervensi Sengketa HGB

Penggugat HBG Pulau D tidak mengkhawatirkan manuver PT KNI yang mengajukan diri menjadi pihak tergugat intervensi dalam sidang sengketa itu di PTUN.

KSTJ Yakin Menang Meski KNI Jadi Tergugat Intervensi Sengketa HGB
Eskavator tampak beraktifitas di tanah proyek Reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (25/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Pihak penggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di Proyek Reklamasi Jakarta, yakni Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), optimistis memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koalisi tak risau meski pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah (KNI) mengajukan diri menjadi pihak Tergugat Intervensi dalam sidang sengketa itu di PTUN.

Pengajuan KNI itu muncul saat agenda sidang kedua sengketa ini pada Rabu lalu, 24 Januari 2018. Langkah pengembang properti itu bertepatan saat agenda mendengarkan jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Tergugat.

Kuasa Hukum KSTJ Tigor Hutapea menilai manuver anak usaha Agung Sedayu Group tersebut menunjukkan perusahaan itu masih bersikeras mempertahankan sertifikat HGB Pulau D.

"Ini cara yang mereka pakai untuk mengcounter (membantah) temuan-temuan dan pelanggaran-pelanggaran izin yang mereka lakukan dalam proses mendapatkan HGB," kata Tigor saat dihubungi Tirto, pada Jumat (26/1/2018).

Meski demikian, Tigor optimistis pihaknya akan memenangkan gugatan di PTUN. Sebab, Surat Keputusan penerbitan HGB bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki banyak cacat hukum.

Menurut Tigor, kecacatan hukum formil dan materiil tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tigor mencontohkan kecatatan hukum itu mudah terlihat dari cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Penerbitan HGB itu hanya sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.

Dia menambahkan keinginan PT KNI untuk duduk bersama Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di tengah-tengah sidang gugatan adalah hal yang wajar. Hal tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Alasan HGB Pulau D Digugat oleh KSTJ

KSTJ dan 15 Nelayan Teluk Jakarta melayangkan gugatannya tersebut pada 21 November 2017 lalu. Gugatan itu memohon pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau D, yang seluas 312 Hektar, untuk PT Kapuk Naga Indah sebagai pihak pengembang.

Ada lima alasan yang mendasari gugatan itu. Pertama, penerbitan HGB Pulau D terjadi pada saat moratorium reklamasi Jakarta belum dicabut. Kedua, penerbitan sertifikat HGB Pulau D dinilai cacat hukum karena tidak memiliki dasar Kajian Lingkungan Hidup Strategis sekaligus muncul ketika dua reperda reklamasi belum disahkan.

Ketiga, KSTJ menuding penerbitan HGB itu hanya menguntungkan pihak pengembang dan tak berkaitan dengan kepentingan sosial atau umum. Keempat, penerbitan HBG itu dinilai mengabaikan sejumlah undang-undang sehingga berpotensi merugikan nelayan dan ekosistem teluk Jakarta.

Kelima, KSTJ mencatat penerbitan HGB berlangsung kilat. Koalisi mencatat permohonan HGB diajukan PT KNI pada 23 Agustus 2017 dan pada hari itu juga SK pemberian HGB diteken kepala BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom