tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajaran untuk meningkatkan jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari angka 7.000-8.000 izin menjadi 100.000 izin per hari. Terkait permintaan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresiden, Albertien E. Pirade mengakui untuk mencapai target masih memiliki tantangan tersendiri.
Dia menuturkan salah satu tantangannya yaitu para pelaku usaha enggan untuk mengurus NIB. Masalah pajak menjadi alasan mereka tidak mau mendaftarkan.
"Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya," kata Albertien, usai memimpin rakor percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kamis (4/8/2022).
Selain dari sisi pengusaha, data pelaku usaha yang mengurus NIB juga jadi kendala. Tidak hanya itu, tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 100 ribu per hari Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS). Hal itu disampaikan saat pemberian nomor induk berusaha di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
"Sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2000 izin keluar, hanya 2000. sekarang sudah sampai angka 7000 sampai 8000 per hari, tapi yang saya minta bukan angka 7000-8000 per hari, yang saya minta 100 ribu per hari izin harus keluar," kata Jokowi.
Jokowi mengaku senang mendengar laporan NIB yang dikeluarkan tembus hingga 1,5 juta dari Agustus 2021 hingga Juli 2022. Selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pemerintah daerah bisa meningkat angka perizinan.
"Itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha-pengusaha kecil menengah untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya nomor induk berusaha dan tidak dipungut biaya," ungkapnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin