Menuju konten utama

KSP Klaim Proyek Jalan Trans Papua Tak Rampas Hak Masyarakat Adat

Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim proses pembebasan lahan untuk Jalan Trans Papua tidak menyalahi hak masyarakat adat.

KSP Klaim Proyek Jalan Trans Papua Tak Rampas Hak Masyarakat Adat
Foto udara Jalur Trans Papua di ruas jalan Wamena-Habema, Papua, Selasa (9/5). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jalur Trans Papua segmen 5 yakni Wamena-Habema-Kenyam-Mumugu sepanjang 284,3 Km telah tersambung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/17

tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim proses pembangunan Jalan Trans Papua yang menghubungkan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak akan merampas hak-hak masyarakat adat.

Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta mengatakan jalan Trans Papua dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan akses serta konektivitas antarwilayah.

"Kami akan pastikan proses pembebasan lahannya tidak menyalahi hak masyarakat adat, bahkan untuk beberapa permasalahan, KSP mendorong pemberian legal opinion oleh kejaksaan,” kata Febry dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat koordinasi bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR di Jayapura, Rabu (6/7/2022), Febry menyebut proses pembebasan lahan untuk Pembangunan Jalan Trans Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“KSP mengapresiasi pemerintah daerah terus melakukan musyawarah dengan tokoh adat dan agama. Pemerintah memberikan penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat dan prinsip pembebasan lahan di proyek ini adalah ganti untung sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” kata Febry.

Menurut Febry, hal itu berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Presiden Joko Widodo menekankan perhatiannya pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di bumi Cendrawasih.

Jalan Trans Papua termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jalan nasional ini terbentang sepanjang 3.421,34 km dari Kota Sorong (Papua Barat) hingga Merauke (Papua). Jalan ini terbagi atas 2.350,72 km di Provinsi Papua dan 1.070,62 km di Provinsi Papua Barat.

Febry berharap Jalan Trans Papua menghasilkan pemerataan ekonomi dan distribusi pelayanan publik hingga ke pelosok Papua dan Papua Barat. Ia ingin jalan yang saat ini sudah terbangun dapat segera dioptimalkan pemanfaatannya sebagai jalur logistik dari pelabuhan hingga ke daerah pegunungan Papua.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN JALAN TRANS PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan