Menuju konten utama

Kronologi Tewasnya Polisi Terlindas Truk di Tol Jakarta-Cikampek

Peristiwa bermula ketika Iptu DS meminta truk bernopol B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi.

Kronologi Tewasnya Polisi Terlindas Truk di Tol Jakarta-Cikampek
Ilustrasi Kecelakaan Motor. foto/istockphoto

tirto.id - Anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu DS tewas terlindas truk di Kilometer 13.400 Tol Jakarta arah Cikampek, Kamis (28/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi itu meninggal ketika bertugas.

"Sedang dalam dinas arah Bekasi, mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis.

Peristiwa bermula ketika Iptu DS meminta truk bernopol B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi. C, sopir truk, diduga hilang konsentrasi dan membanting setir ke kanan.

"Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya jalan ke kiri, bukan ke kanan. Diduga karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," terang Argo.

Kemudian DS terjatuh dan menimpa pembatas jalan. Lantas ia berada di kolong truk dan terlindas hingga, ia meninggal di lokasi. Sopir dan kernet sempat melarikan diri, namun dua jam kemudian mereka menyerahkan diri ke kantor PJR Cikampek.

Kini polisi memeriksa C dan kernet. Berdasarkan keterangan kernet, peristiwa itu terjadi karena sopir menyetir sembari menelepon istrinya. Jika dalam penyelidikan ini polisi menemukan bukti petunjuk dan kesesuaian keterangan, maka perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas, maupun keterangan dari sopir, (sopir) dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata Argo. C pun terancam 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN MOTOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari