tirto.id - Satu bulan terakhir, banyak anggota Polri yang menjadi terduga pelanggar peraturan ditindak usai perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Orang nomor wahid di kepolisian itu menginstruksikan jajarannya menindak tegas personel Polri yang melanggar aturan ketika bertugas.
Ia menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. “Perlu tindakan tegas, tolong tidak pakai lama. Segera copot, pecat tidak dengan hormat (PTDH), dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (19/10/2021).
Perbuatan kepolisian yang seperti itu telah merusak muruah institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Berikut kasus polisi yang disorot oleh publik:
1. Kapolsek Parigi Iptu ID dipecat karena diduga memerkosa S, anak tahanan. Si polisi merayu S agar mau tidur bersamanya dan menjanjikan akan membebaskan ayahnya.
2. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak memutasi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, usai peristiwa penetapan perempuan pedagang yang jadi tersangka usai diduga dianiaya oleh preman.
“Kapolsek Percut Sei Tuan saat ini sudah dimutasi, yang bersangkutan dimutasi sebagai perwira Yanma Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Propam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021), di Mabes Polri.
Kompol Muhammad Agustiawan sekarang mengisi jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. "(Dimutasi) karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Hal ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, selain hukuman administrasi, saat ini proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara sedang berjalan," sambung Ramadhan.
3. Polda Banten dan Polresta Tangerang telah menyidangkan Brigadir NP, polisi pembanting seorang demonstran, Kamis (21/10) sore. NP dijerat hukuman berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum yang berwenang penuh. Keputusan sidang yakni sanksi terberat dalam peraturan tersebut, Brigadir NP dengan sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
4. Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur. Perkara ini viral dan menjadi perbincangan publik usai tayang di situs projectmultatuli.org dengan judul ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’, 6 Oktober 2021. Bareskrim Polri kemudian membentuk dan mengerahkan Tim Asistensi perkara ini, tim itu akan mengaudit upaya kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tak ditemukan cukup bukti. Lantas terduga pelaku melaporkan balik mantan istrinya, sekaligus ibu korban, dengan alasan pencemaran nama baik.
5. Polresta Deli Serdang mencopot jabatan personel Polantas Aipda Gonzalves lantaran memukul seorang warga hingga terkapar. Aksi polisi memukul warga itu viral di media sosial.
Kala itu terjadi cekcok antara si polisi dan dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas. Karena tak terima, si polisi memukuli korban.
6. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengusut perkara anggota polisi Bripda Arjuna Bagas Setiawan yang menggunakan mobil Patroli Jalan Raya untuk pacaran. Dia dimutasi sebagai staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera dilaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan.
Mutasi itu tercantum dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang diteken Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono bertanggal 22 Oktober 2021. Arjuna dimutasikan sebagai Bintara Administrasi Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Akun Twitter @Pasifisstate mengunggah foto penggunaan mobil dinas Polri tersebut. Dalam tangkapan layar, mobil itu digunakan untuk mengunjungi Taman Safari. Terdapat juga foto yang memerlihatkan topi polisi di dasbor mobil, serta nomor mobil patroli.
7. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP./2021 bertanggal 18 Oktober 2021. Surat itu perihal mutasi dua anggota kepolisian yang kerap dikenal publik di media yakni Aiptu Jakaria dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
Jakaria ialah Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kerap dikenal sebagai ‘Jacklyn Choppers’. Sementara Ambarita, merupakan Banit 51 unit Dalmas Sat Sabhara yang biasa memimpin Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya diketahui masyarakat via akun Youtube ‘Jacklyn Choppers’ dan Raimasbackbone Official. Keduanya dimutasikan menjadi bintara humas Polda Metro Jaya.
Lantas viral di media sosial perihal polisi meminta ponsel milik pengendara motor, kemudian memeriksa isi ponsel tersebut. Si pemilik ponsel menolak dengan alasan ia tidak melakukan tindak pidana apapun dan barang tersebut adalah ranah privasinya.
Salah satu yang berdebat dengan pemilik ponsel yakni Aipda Ambarita. Akibat peristiwa itu, ia kini harus diperiksa secara internal atas dugaan pelanggaran prosedur.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz